KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 19 April 2025 | 11.35 WIB
Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

JAKARTA, DDTCNews - Momentum perpindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahmakah Agung (MA) perlu menjadi perhatian oleh masyarakat pajak. Peralihan tersebut perlu dituntaskan paling lambat 31 Desember 2026.

Merespons transformasi lembaga peradilan pajak tersebut, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dengan dukungan oleh DDTC akan meluncurkan buku berjudul Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.

Buku tersebut merupakan penjabaran dari kajian yang dilakukan oleh LeIP terhadap isu perpindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA). 

Tertarik dengan buku terbaru terbitan DDTC itu? Dapatkan secara gratis* dengan memberikan komentar terbaik Anda pada artikel Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC. 

Caranya, klik tautan judul artikel tersebut, baca dan simak isi artikelnya, kemudian tuliskan komentar Anda mengenai tugas dan fungsi Pengadilan Pajak dalam menegakkan keadilan bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Anda juga bisa menyampaikan harapan atas terbitnya buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.

DDTC menyediakan 25 buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung untuk 25 pembaca dengan komentar terbaik.

*Catatannya, kesempatan mendapatkan buku secara gratis ini hanya berlaku untuk anggota Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) yang terdaftar secara resmi.

Sebagai informasi, buku yang diterbitkan atas kerja sama LeIP dan DDTC tersebut menjadi simbol pengawalan publik atas proses penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Secara garis besar, buku ini akan membahas konsep dan desain penanganan perkara pajak melalui pengadilan di bawah pengelolaan Mahkamah Agung (MA). Mulai dari pembahasan yang mendalam terkait permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi dalam penanganan perkara disertai dengan faktor-faktor penyebabnya.

Kemudian, identifikasi setiap potensi tantangan dan hambatan penyesuaian pengelolaan Pengadilan Pajak oleh Mahkamah Agung, hingga menyoroti berbagai titik penting yang memerlukan penyesuaian kelembagaan, administrasi peradilan, dan teknis yudisial Pengadilan Pajak ke depannya.

Buku ini akan diluncurkan melalui diskusi terbatas yang akan diselenggarakan pada Rabu, 23 April 2025. Acara ini akan menjadi sarana diseminasi hasil penelitian kolaboratif serta sebagai forum untuk menjaring aspirasi pemerhati pengadilan pajak. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Bagas Putra Sudibyo
baru saja
Dari sisi perpajakan, posisi Pengadilan Pajak sebagai forum akhir penyelesaian sengketa administratif perpajakan sangat krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan fiskal. Sengketa pajak tidak hanya mencerminkan perbedaan tafsir antara wajib pajak dan otoritas pajak, tetapi juga menjadi ruang pengujian terhadap prinsip legalitas dalam pemungutan pajak. Jika Pengadilan Pajak tidak diposisikan secara yudisial, maka hak-hak wajib pajak akan sulit dijamin, terutama terkait asas non-retroaktif, fairness, dan proportionality. Konsekuensinya, legitimasi sistem perpajakan nasional akan tergerus, karena keberpihakan institusi peradilan dapat dipertanyakan apabila tidak terlepas dari bayang-bayang instansi fiskal.
user-comment-photo-profile
D. TIALURRA DELLA NABILA
baru saja
Buku ini disajikan secara praktis dengan menjabarkan hasil kajian tentang persiapan penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Terutama atas sorotan publik selama ini atas independensi Pengadilan Pajak. Sehingga buku ini sangat pas untuk dijadikan simbol pengawalan publik dan sebagai rujukan berharga khususnya bagi para pemerhati pajak, baik praktisi maupun akademisi di bidang perpajakan.
user-comment-photo-profile
Indra Efendi Rangkuti
baru saja
Buku yang sangat dinanti oleh dunia praktisi dan dunia akademis perpajakan yang membutuhkan gambaran tentang dunia peradilan pajak jika kelak sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung.Menarik untuk dibaca
user-comment-photo-profile
Ester Vanessa
baru saja
Harapan saya semoga buku ini bisa diterapkan bagi pengadilan pajak dalam menerapkan hukum dalam perpajakan bagi wajib pajak yang bermasalah dalam urusan perpajakan
user-comment-photo-profile
Andikha Rahmadiansyah
baru saja
Identifikasi tantangan dan hambatan dalam penyesuaian pengelolaan Pengadilan Pajak oleh Mahkamah Agung merupakan isu substantial yang menyentuh aspek institutional reform dan judicial independence. Proses transisi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integrasi legal framework, kesiapan court administration, serta keberlanjutan spesialisasi hakim pajak. Tantangan utama terletak pada harmonisasi antara sistem perpajakan dan sistem peradilan umum, termasuk potensi overlapping authority serta perlunya capacity building bagi aparat peradilan. Selain itu, prinsip due process of law dan perlindungan hak para litigants harus dijaga, agar penyesuaian ini tidak menurunkan legal certainty maupun kualitas putusan yang dihasilkan.
user-comment-photo-profile
FIFI URYENA
baru saja
Keberadaan Pengadilan Pajak dibawah kemenkeu selama ini sudah menunjukkan independent in fact dan jika Pengadilan Pajak dipindah dibawah Mahkamah Agung alangkah baiknya ada pedoman bagi otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya terutama memahami batas-batas kekuasannya sehingga Pengadilan Pajak menjamin keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan Otorita Pajak.
user-comment-photo-profile
Agus Arianto Toly
baru saja
Ranah peradilan akan lebih tepat apabila berada di bawah pilar yudikatif. Keberadaan Pengadilan Pajak di bawah Kemenkeu memang sudah menunjukkan independent in fact. Alangkah lebih baik apabila kondisi independent in appearance juga terpenuhi.
user-comment-photo-profile
Faisal Eriza
baru saja
Diharapkan ddngan Peradilan Pajak dibawah Mahkamah Agung akan menjadikannya Independen, bebas Nilai dsn kepetingan serts dapat menjamin tegaknya keadilan hukum dalam mengadili sengketa pajak yg terjadi serta dapat menjadi harapan penegakan hukum yang adil dan akuntabel