KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 19 April 2025 | 11.35 WIB
Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

JAKARTA, DDTCNews - Momentum perpindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahmakah Agung (MA) perlu menjadi perhatian oleh masyarakat pajak. Peralihan tersebut perlu dituntaskan paling lambat 31 Desember 2026.

Merespons transformasi lembaga peradilan pajak tersebut, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dengan dukungan oleh DDTC akan meluncurkan buku berjudul Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.

Buku tersebut merupakan penjabaran dari kajian yang dilakukan oleh LeIP terhadap isu perpindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA). 

Tertarik dengan buku terbaru terbitan DDTC itu? Dapatkan secara gratis* dengan memberikan komentar terbaik Anda pada artikel Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Caranya, klik tautan judul artikel tersebut, baca dan simak isi artikelnya, kemudian tuliskan komentar Anda mengenai tugas dan fungsi Pengadilan Pajak dalam menegakkan keadilan bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Anda juga bisa menyampaikan harapan atas terbitnya buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.

DDTC menyediakan 25 buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung untuk 25 pembaca dengan komentar terbaik.

*Catatannya, kesempatan mendapatkan buku secara gratis ini hanya berlaku untuk anggota Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) yang terdaftar secara resmi.

Sebagai informasi, buku yang diterbitkan atas kerja sama LeIP dan DDTC tersebut menjadi simbol pengawalan publik atas proses penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Secara garis besar, buku ini akan membahas konsep dan desain penanganan perkara pajak melalui pengadilan di bawah pengelolaan Mahkamah Agung (MA). Mulai dari pembahasan yang mendalam terkait permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi dalam penanganan perkara disertai dengan faktor-faktor penyebabnya.

Kemudian, identifikasi setiap potensi tantangan dan hambatan penyesuaian pengelolaan Pengadilan Pajak oleh Mahkamah Agung, hingga menyoroti berbagai titik penting yang memerlukan penyesuaian kelembagaan, administrasi peradilan, dan teknis yudisial Pengadilan Pajak ke depannya.

Buku ini akan diluncurkan melalui diskusi terbatas yang akan diselenggarakan pada Rabu, 23 April 2025. Acara ini akan menjadi sarana diseminasi hasil penelitian kolaboratif serta sebagai forum untuk menjaring aspirasi pemerhati pengadilan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Depy
baru saja
Dengan terbitnya buku ini saya berharap dapat menjadi bahan kajian mengenai konsep dan desain penanganan perkara pajak melalui pengadilan dibawah pengelolaan MA,permasalahan-permasalahan sengketa pajak yang terjadi dan faktor penyebabnya,tantangan dan hambatan penyesuaian pengelolaan pengadilan pajak oleh MA baik secara lembaga maupun administrasi serta teknis yudisial lembaga pengadilan pajak, sehingga diharapkan mendorong independensi, keterjangkauan, dan keadilan bagi semua wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak di Indonesia dan pada akhirnya sistem perpajakan Indonesia dapat berjalan dalam kerangka yang transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak .
user-comment-photo-profile
Depy
baru saja
Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak terdapat dalam UU No. 14 Tahun 2002 Pasal 31, 32 dan 33 cukup luas ditambah struktur ganda dalam pengawasan Pengadilan Pajak yang melibatkan Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Hal ini menimbulkan kurangnya independensi lembaga ini karena adanya campur tangan dari pihak eksternal dan melanggar prinsip pemisahan kekuasaan. Dengan adanya perpindahahan pembinaan pengadilan pajak dari kementerian keuangan ke Mahkamah Agung hal ini sangat baik dan positif sehingga MA bisa lebih independen, efektif dan efisien dalam menangani perkara pajak. Reformasi ini diharapkan dapat mendorong independensi, keterjangkauan, dan keadilan bagi semua wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak di Indonesia. Dengan terbitnya buku ini saya berharap dapat menjadi bahan kajian mengenai konsep dan desain penanganan perkara pajak melalui pengadilan dibawah pengelolaan MA,permasalahan-permasalahan sengketa pajak yang terjadi dan faktor penyebabnya
user-comment-photo-profile
Primandita Fitriandi
baru saja
ransisi pengadilan pajak ke Mahkamah Agung adalah langkah penting dalam meningkatkan sistem peradilan pajak di Indonesia. Keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada kesiapan SDM, infrastruktur, dan pendanaan yang memadai. Harapannya, melalui pemisahan fungsi yang jelas antara otoritas perpajakan dan peradilan, serta melalui pengelolaan yang lebih transparan dan efisien, pengadilan pajak akan dapat memberikan keputusan yang adil, cepat, dan dapat diakses oleh semua pihak, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan kepatuhan pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Dimas Satria Wirakusuma
baru saja
Masyallah team DDTC atas peluncuran buku barunya lagi semoga menjadi amal jariyah di dunia dan diakhirat untuk kemajuan konsultan pajak dan para wajib pajak akan pentingnya pemahaman dan implemtasi dan pengetahuan mengenai perpajakan..
user-comment-photo-profile
Ratih Kumala
baru saja
Buku kajian yang layak untuk referensi bagi praktisi, akademisi, dan regulator. Sukses selalu DDTC dan LeIP untuk kontribusi dan pemikiran sistem peradilan di Indonesia.
user-comment-photo-profile
bryan samuel
baru saja
Buku Kajian Persiapan Penyatuaan Atap Pengadilan Pajak adalah kontribusi strategis dalam mendorong reformasi peradilan pajak Indonesia. Selama ini, kedudukan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan menimbulkan kekhawatiran atas independensi lembaga peradilan dalam menangani sengketa pajak. Penyatuan ke Mahkamah Agung merupakan langkah historis yang perlu dikawal dengan kajian yang mendalam dan objektif. Buku ini tidak hanya membahas akar permasalahan, tetapi juga mengidentifikasi tantangan serta merumuskan solusi kelembagaan, administratif, dan teknis yudisial. Saya mengapresiasi DDTC dan LeIP atas kerja sama luar biasa ini. saya menilai buku ini akan memiliki nilai strategis jangka panjang dan layak menjadi referensi utama bagi akademisi, praktisi, maupun pembuat kebijakan. Terima kasih kepada DDTC dan LeIP atas inisiatif luar biasa ini. Semoga buku ini dapat menjadi salah satu pilar penting dalam membangun sistem peradilan pajak di indonesia.
user-comment-photo-profile
richard
baru saja
Buku yang akan menjadi rujukan bagi praktisi & pengamat perpajakan, sukses selalu DDTC dalam penguatan literasi pajak Indonesia
user-comment-photo-profile
Moh. Faisol
baru saja
Independensi penyelesaian sengketa pajak menjadi vital, dan menjadi tepat jika Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung... Tidak menutup kemungkinan (potensial) selama berada di bawah Kementerian Keuangan praktik2 kurang baik rentan terjadi, dan lebih mudah karena di bawah kekuasaan. Dengan penyatuhan ini harapannya pengadilan pajak dapat bekerja secara profesional dan independen layaknya penegak hukum lainnya. Namun demikian, tantangannya adalah kapasitas hakim di bidang perpajakan juga harus memiliki kompleksitas pengetahuan lebih... semoga harapan besar baik ini sebagaimana dalam Buku "Kajian Penyatuhan Atap Pengadilan Pajak Dari Kementerian Keuangan Kepada Mahkamah Agung" menjadi kenyataan dalam menciptakan sistem peradilan pajak yang berkeadilan dan transparan bagi wajib pajak sebagai assurance menuju kepatuhan wajib pajak. Sukses untuk peluncuran bukunya, ddtc selalu jadi pioneer dalam perpajakan indonesia.
user-comment-photo-profile
Nadia Masloman
baru saja
menurut saya, Pengadilan Pajak memiliki peran penting sebagai penjaga keadilan fiskal antara wajib pajak dan otoritas pajak. Melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang independen dan imparsial, pengadilan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperjuangkan haknya secara adil, sekaligus menjadi pengawas atas kewenangan fiskus agar tetap sesuai hukum. Dengan adanya Pengadilan Pajak, kepercayaan terhadap sistem perpajakan meningkat karena kedua belah pihak—baik negara maupun warga negara—mendapatkan perlakuan yang seimbang di hadapan hukum. Harapan saya dengan terbitnya buku ini kajian persiapan penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung adalah agar proses transisi ini dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan. Saya berharap kajian ini menjadi landasan kuat dalam memperkuat posisi Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudisial yang mandiri, profesional, serta mampu memberikan keadilan ya
user-comment-photo-profile
Bagas Putra Sudibyo
baru saja
Dari sisi perpajakan, posisi Pengadilan Pajak sebagai forum akhir penyelesaian sengketa administratif perpajakan sangat krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan fiskal. Sengketa pajak tidak hanya mencerminkan perbedaan tafsir antara wajib pajak dan otoritas pajak, tetapi juga menjadi ruang pengujian terhadap prinsip legalitas dalam pemungutan pajak. Jika Pengadilan Pajak tidak diposisikan secara yudisial, maka hak-hak wajib pajak akan sulit dijamin, terutama terkait asas non-retroaktif, fairness, dan proportionality. Konsekuensinya, legitimasi sistem perpajakan nasional akan tergerus, karena keberpihakan institusi peradilan dapat dipertanyakan apabila tidak terlepas dari bayang-bayang instansi fiskal.
user-comment-photo-profile
D. TIALURRA DELLA NABILA
baru saja
Buku ini disajikan secara praktis dengan menjabarkan hasil kajian tentang persiapan penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Terutama atas sorotan publik selama ini atas independensi Pengadilan Pajak. Sehingga buku ini sangat pas untuk dijadikan simbol pengawalan publik dan sebagai rujukan berharga khususnya bagi para pemerhati pajak, baik praktisi maupun akademisi di bidang perpajakan.
user-comment-photo-profile
Indra Efendi Rangkuti
baru saja
Buku yang sangat dinanti oleh dunia praktisi dan dunia akademis perpajakan yang membutuhkan gambaran tentang dunia peradilan pajak jika kelak sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung.Menarik untuk dibaca
user-comment-photo-profile
Ester Vanessa
baru saja
Harapan saya semoga buku ini bisa diterapkan bagi pengadilan pajak dalam menerapkan hukum dalam perpajakan bagi wajib pajak yang bermasalah dalam urusan perpajakan
user-comment-photo-profile
Andikha Rahmadiansyah
baru saja
Identifikasi tantangan dan hambatan dalam penyesuaian pengelolaan Pengadilan Pajak oleh Mahkamah Agung merupakan isu substantial yang menyentuh aspek institutional reform dan judicial independence. Proses transisi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integrasi legal framework, kesiapan court administration, serta keberlanjutan spesialisasi hakim pajak. Tantangan utama terletak pada harmonisasi antara sistem perpajakan dan sistem peradilan umum, termasuk potensi overlapping authority serta perlunya capacity building bagi aparat peradilan. Selain itu, prinsip due process of law dan perlindungan hak para litigants harus dijaga, agar penyesuaian ini tidak menurunkan legal certainty maupun kualitas putusan yang dihasilkan.
user-comment-photo-profile
FIFI URYENA
baru saja
Keberadaan Pengadilan Pajak dibawah kemenkeu selama ini sudah menunjukkan independent in fact dan jika Pengadilan Pajak dipindah dibawah Mahkamah Agung alangkah baiknya ada pedoman bagi otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya terutama memahami batas-batas kekuasannya sehingga Pengadilan Pajak menjamin keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan Otorita Pajak.
user-comment-photo-profile
Agus Arianto Toly
baru saja
Ranah peradilan akan lebih tepat apabila berada di bawah pilar yudikatif. Keberadaan Pengadilan Pajak di bawah Kemenkeu memang sudah menunjukkan independent in fact. Alangkah lebih baik apabila kondisi independent in appearance juga terpenuhi.
user-comment-photo-profile
Faisal Eriza
baru saja
Diharapkan ddngan Peradilan Pajak dibawah Mahkamah Agung akan menjadikannya Independen, bebas Nilai dsn kepetingan serts dapat menjamin tegaknya keadilan hukum dalam mengadili sengketa pajak yg terjadi serta dapat menjadi harapan penegakan hukum yang adil dan akuntabel