KOREA SELATAN

Pengurangan Pajak Direncanakan untuk Riset Baterai dan Vaksin

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Juli 2021 | 15:00 WIB
Pengurangan Pajak Direncanakan untuk Riset Baterai dan Vaksin

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan insentif pajak senilai KRW1,16 triliun atau sebesar Rp14,5 triliun untuk riset dan pengembangan baterai, chip semikonduktor, hingga vaksin.

Adapun perubahan terkait dengan ketentuan perpajakan, yang turut memuat pemberian insentif, masih disusun Pemerintah Korea Selatan. Usulan perubahan akan diserahkan kepada parlemen sebelum 3 September 2021.

"Aturan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan serta mengatasi ketimpangan penghasilan yang melebar akibat pandemi," tulis Kementerian Keuangan Korea Selatan seperti dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Menurut Pemerintah Korea Selatan, industri chip semikonduktor, baterai, dan vaksin adalah 3 sektor utama yang mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi domestik ke depan.

Untuk saat ini, Korea Selatan merupakan negara yang dominan dalam menyuplai kebutuhan chip semikonduktor secara global. Sayangnya 2 perusahaan produsen chip terbesar, yakni Samsung dan SK Hynix, hanya menguasai produksi memory chip.

Dengan pemberian insentif atas aktivitas penelitian dan pengembangan, pemerintah berharap korporasi Korea Selatan dapat meningkatkan kapabilitas produksi non-memory chip.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Saat ini, industri domestik Korea Selatan juga tengah dihadapkan pada persaingan yang ketat dalam produksi baterai mobil listrik. Dengan demikian, pemerintah memandang perlunya pemberian insentif untuk meningkatkan daya saing korporasi domestik.

Adapun insentif atas riset dan pengembangan vaksin juga diberikan untuk meningkatkan 'kedaulatan vaksin'. Rencananya, ketiga sektor ini akan diberikan fasilitas pengurangan pajak atau tax deduction sebesar 10% atas setiap tambahan investasi pada aktivitas riset dan pengembangan chip, baterai, dan vaksin hingga 2024.

Seperti dilansir koreaherald.com, dengan berbagai insentif yang sedang disiapkan, beban pajak yang ditanggung konglomerasi diestimasi akan menurun hingga KRW867 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya