EFEK VIRUS CORONA

Pengumuman DJP Soal Perpanjangan Waktu Pelayanan Tanpa Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 April 2020 | 16:35 WIB
Pengumuman DJP Soal Perpanjangan Waktu Pelayanan Tanpa Tatap Muka

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman perpanjangan waktu pelayanan perpajakan tanpa tatap muka.

Dalam Pengumuman No.PENG-3/PJ.09/2020 disebutkan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-23/PJ/2020. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.

“Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian penggalan pembuka pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama pada 20 April 2020.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Dalam pengumuman tersebut, ada beberapa ketentuan terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya.

Pertama, pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.

Kedua, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui e-Filing ataupun e-Form di laman www.pajak.go,id. Sementara, untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Ketiga, permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja). Simak artikel ‘Pelayanan Langsung Ditutup Sementara, Aktivasi EFIN Bisa Lewat Email’.

Keempat, permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP. Simak artikel

Kelima, wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Keenam, call center DJP (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal berikut. Akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi pajak, email [email protected] untuk pengaduan, serta live chat di situs web www.pajak.go.id.

“Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19,” imbuh DJP dalam pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M