Pengumuman DJP di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews – Karena pelayanan perpajakan langsung (tatap muka) ditutup sementara, Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran dari sisi aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019, wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya harus mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak dan tidak boleh diwakilkan.
Artinya, WP yang belum memiliki EFIN dan baru ingin mengajukan EFIN harus mendatangi sendiri Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Keharusan ini berlaku untuk seluruh WP baik orang pribadi, badan, cabang, maupun bendaharawan.
Secara lebih terperinci, untuk WP orang pribadi permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada KPP atau KP2KP terdekat. Syarat dan ketentuan terkait dengan permohonan aktivasi EFIN dapat disimak pada artikel ‘Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP’.
Nah, bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan perpajakan langsung, permohonan EFIN dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan secara online melalui surat elektronik (surel/email) resmi masing-masing kantor pajak.
“Permohonan EFIN dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” demikian pernyataan DJP dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2020).
Sementara itu, layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik.
Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-Filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP). Dengan EFIN, WP dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. Simak artikel ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian pajak kepada wajib pajak orang pribadi. (kaw)