SE-23/2020

Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 April 2020 | 19:53 WIB
Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-23/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perpanjangan dilakukan setelah melihat perkembangan informasi terkait Covid-19.

Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak mengatakan sehubungan dengan perkembangan informasi terkait Covid-19 dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A/2020, perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DJP.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

“Memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ/2020 … , yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi tanggal tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya,” demikian bunyi penggalan isi materi dalam SE yang ditetapkan dan berlaku sejak 17 April 2020 ini.

Dengan adanya SE ini, masa berlaku sejumlah kebijakan pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona secara otomatis juga diperpanjang. Periode pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pegawai DJP pun diperpanjang.

Salah satu kebijakan tersebut adalah penghentian sementara aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak. Simak perincian layanan tersebut di artikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Virus Corona’ .

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Karena tetap mengacu pada sejumlah surat edaran sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi masih tetap, yaitu hingga 30 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Selain itu, tidak ada perubahan tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan. Simak artikel ‘Tidak Ubah Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan, Ini Komitmen DJP’.

“Dengan ditetapkannya Surat Edaran Dirjen ini, maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 …, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian penggalan bagian penutup SE tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2020 | 18:27 WIB

Pelaporan SPT tahunan sampai 30 april 2020 Maw lapor online butuh kode efin, yg kodenya hanya di dapat di kantor pajak, lah kantornya buka 29 mei 2020. Gimana cara lapornya klo gini?????

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN