Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) akan mengalami gangguan malam ini, Rabu (15/4/2020).
Hal ini disampaikan DJP melalui laman resminya. Dalam pengumuman ‘Waktu Henti Layanan Elektronik’, DJP menyampaikan akan ada pemeliharaan infrastruktur sistem informasi DJP yang berdampak pada akses terhadap beberapa layanan elektronik.
“Sehubungan dengan adanya pemeliharaan infrastruktur sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak maka beberapa layanan elektronik yang disediakan DJP diantaranya e-Filing, e-Faktur, dan e-Form akan mengalami gangguan akses,” demikian pernyataan DJP.
Gangguan akses itu berlaku pada hari ini, Rabu (5/4/2020) pada pukul 18.00—23.00 WIB. Dengan demikian, akses terhadap layanan elektronik DJP diperkirakan akan kembali lancar mulai tengah malam nanti.
“Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengantisipasi pemanfaatan layanan elektronik DJP pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.
Seperti diketahui, layanan elektronik menjadi andalan wajib pajak saat ini karena pelayanan langsung (tatap muka) juga masih berlangsung hingga 21 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.
Apalagi, pada akhir bulan ini ada batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.
Sebelumnya, DJP mengaku siap menghadapi lonjakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan pada akhir bulan ini. Kualitas sistem teknologi informasi sudah terus diperbaiki. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT Tahunan WP OP & Badan Sama, Sistem IT DJP Siap?’. (kaw)