EFEK VIRUS CORONA

Penghentian Pelayanan Langsung Berlaku untuk Seluruh Unit Vertikal DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 07:40 WIB
Penghentian Pelayanan Langsung Berlaku untuk Seluruh Unit Vertikal DJP

Ilustrasi. Pelayanan langsung kepada wajib pajak di salah satu KPP Pratama DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan perpanjangan penghentian sementara pelayanan langsung atau tatap muka hingga 14 Juni 2020 berlaku untuk seluruh unit kerja vertikal.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan meskipun sebagian pegawai DJP sudah bekerja dari kantor (work from office/WFO), pelayanan tatap muka masih belum dibuka selama dua minggu ke depan.

“Iya [unit kerja vertikal akan mengikuti], penghentian layanan tatap muka diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2020,” katanya, seperti dikutip pada Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Kendati pelayanan tatap muka masih tutup, Hestu mengatakan wajib pajak masih bisa memanfaatkan pelayanan melalui saluran elektronik atau online. Saluran-saluran pelayanan yang tersedia selama penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tetap bisa diakses oleh wajib pajak.

"Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan DJP melalui saluran elektronik yang tersedia,” imbuh Yoga. Simak pula artikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Virus Corona’.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan dalam rangka beradaptasi dengan situasi Covid-19, pegawai melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO atau melaksanakan pekerjaan dari rumah/WFH.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Namun demikian, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 disebutkan ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku.

Ketentuan itu adalah pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara