ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT, Ternyata karena Ini

Dian Kurniati | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:41 WIB
Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT, Ternyata karena Ini

Ilustrasi pekerja. Petugas medis memeriksa kesehatan pemulung anggota Paguyuban Pemilah Sampah Non-Organik saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sanggrahan, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (10/2/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban lapor SPT tetap melekat bahkan ketika penghasilan yang diperoleh di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak. Ternyata, hal itu ada alasannya.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak melaporkan keterangan tentang keadaan perpajakannya secara mandiri. Karenanya, kendati penghasilannya kurang dari PTKP atau sedang tidak bekerja, seorang wajib pajak tetap disarankan melaporkan SPT Tahunannya.

"Karena jika tidak lapor SPT, KPP tidak akan mengetahui apabila pada tahun pajak tersebut [seorang WP] tidak bekerja atau memiliki penghasilan kurang dari PTKP," jelas contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS status Nihil.

Selanjutnya, wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah batas PTKP bisa mengajukan permohonan non-efektif (NE) atas NPWP-nya. Status NPWP yang non-efektif akan menggugurkan kewajiban seorang wajib dalam melaporkan SPT.

Penetapan NPWP NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Wajib pajak bisa ditetapkan Non-Efektif jika memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB