ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT, Ternyata karena Ini

Dian Kurniati
Rabu, 15 Februari 2023 | 13.41 WIB
Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT, Ternyata karena Ini

Ilustrasi pekerja. Petugas medis memeriksa kesehatan pemulung anggota Paguyuban Pemilah Sampah Non-Organik saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sanggrahan, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (10/2/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban lapor SPT tetap melekat bahkan ketika penghasilan yang diperoleh di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp54 juta dalam satu tahun pajak. Ternyata, hal itu ada alasannya.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak melaporkan keterangan tentang keadaan perpajakannya secara mandiri. Karenanya, kendati penghasilannya kurang dari PTKP atau sedang tidak bekerja, seorang wajib pajak tetap disarankan melaporkan SPT Tahunannya. 

"Karena jika tidak lapor SPT, KPP tidak akan mengetahui apabila pada tahun pajak tersebut [seorang WP] tidak bekerja atau memiliki penghasilan kurang dari PTKP," jelas contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (15/2/2023).

Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP atau sedang tidak bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan Form 1770SS status Nihil. 

Selanjutnya, wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah batas PTKP bisa mengajukan permohonan non-efektif (NE) atas NPWP-nya. Status NPWP yang non-efektif akan menggugurkan kewajiban seorang wajib dalam melaporkan SPT. 

Penetapan NPWP NE diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Wajib pajak bisa ditetapkan Non-Efektif jika memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Simak infografis 'Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif Terbaru'.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.