ADMINISTRASI PAJAK

Pengguna e-Bupot 21/26 Perlu Pastikan PPh Dipotong dan Disetor Sesuai

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 13:28 WIB
Pengguna e-Bupot 21/26 Perlu Pastikan PPh Dipotong dan Disetor Sesuai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna e-bupot 21/26 harus memastikan kesesuaian nilai antara pajak penghasilan (PPh) yang dipotong dan PPh yang disetor.

Pengguna dapat memastikan kesesuaian nilai tersebut pada kolom Daftar Ringkasan Pembayaran yang tersedia pada aplikasi e-bupot 21/26. Kesesuaian tersebut diperlukan sebelum pengguna melanjutkan ke menu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Jika terdapat kekurangan pembayaran maka pengiriman SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak dapat dilakukan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Dalam kolom Daftar Ringkasan Pembayaran pada aplikasi e-bupot 21/26 ada 3 potensi nilai yang dimunculkan. Pertama, nilai minus. Adapun nilai minus menunjukkan kode akun pajak (KAP)/kode jenis setor (KJS) tersebut berstatus lebih bayar/lebih setor.

“Atas kelebihan pembayaran ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan pemindahbukuan,” imbuh DJP.

Kedua, nilai positif. Menurut otoritas, nilai positif menunjukkan bahwa atas KAP/KJS tersebut masih berstatus kurang bayar. Untuk dapat melakukan pengiriman SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kekurangan pembayaran tersebut.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Ketiga, nilai selisih 0. Nilai ini artinya jumlah pajak yang disetor dan nilai PPh dipotong telah sesuai. Jika nilai PPh yang dipotong telah sesuai atau tidak terdapat kekurangan pembayaran maka pengguna dapat melanjutkan ke menu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada perekaman bukti penyetoran melalui e-bupot 21/26, terdapat 2 jenis pembayaran. Keduanya adalah surat setoran pajak (SSP) dan pemindahbukuan (Pbk). Simak ‘Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar