ADMINISTRASI PAJAK

Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:47 WIB
Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Tampilan kolom rekam bukti penyetoran pada aplikasi e-bupot 21/26. (Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26)

JAKARTA, DDTCNews - Pada perekaman bukti penyetoran melalui e-bupot 21/26, terdapat 2 jenis pembayaran.

Untuk merekam bukti penyetoran, pengguna e-bupot 21/26 masuk pada menu SPT Masa dan memilih submenu Perekaman Bukti Penyetoran. Kemudian, pengguna memilih tahun pajak dan masa pajak. Lalu, pengguna menekan tombol Cek.

“Untuk menambahkan bukti penyetoran tekan tombol Tambah. Di dalam perekaman bukti penyetoran, terdapat 2 jenis pembayaran yaitu surat setoran pajak (SSP) dan pemindahbukuan (Pbk),” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Apabila pembayaran yang dipilih adalah SSP, pengguna perlu mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tahun pajak. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Surat Setoran Pajak untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Apabila bukti pembayaran yang dipilih adalah pemindahbukuan, pengguna perlu mengisi Nomor Bukti Pemindahbukuan. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Pemindahbukuan untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Setelah pengguna mengisi semua bukti penyetoran, sistem akan menampilkan daftar tagihan perekam, baik berdasarkan kode objek pajak (KOP) maupun berdasarkan kode akun pajak (KAP)/kode jenis setor (KJS).

DJP mengatakan user utama hanya dapat melihat daftar bukti potong yang dibuat oleh dirinya. Namun, user utama memiliki kewenangan untuk melihat resume total bukti potong dan tagihan yang telah dibuat user perekam. Resume itu tanpa disertai dengan detail perincian tiap orang.

“Untuk user utama disediakan menu untuk melihat seluruh rincian tagihan baik yang dibuat oleh dirinya sendiri maupun yang dibuat oleh user perekam (namun hanya terbatas pada nilai total penghasilan bruto dan jumlah PPh terutang),” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya