EFEK VIRUS CORONA

Pengetatan PSBB Jawa dan Bali, Pemerintah Sebut Pasar Respons Positif

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 13:57 WIB
Pengetatan PSBB Jawa dan Bali, Pemerintah Sebut Pasar Respons Positif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaku pasar keuangan merespons positif pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

Airlangga mengatakan respons tersebut misalnya terlihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) dan nilai tukar mata uang. Menurutnya, pasar optimistis kebijakan itu efektif mengendalikan penularan Covid-19.

"Ini dua proksi yang menunjukkan confidence dari pasar maupun confidence sektor keuangan," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Airlangga mengungkapkan IHSG sempat berada di zona merah kemarin. Namun, setelah pemerintah mengumumkan kebijakan soal penanganan Covid-19, pasar merespons positif sehingga siang ini IHSG kembali positif di level 6.127.

Dia menilai perbaikan juga terus berlanjut pada sektor manufaktur dengan purchasing managers index (PMI) yang sudah menyentuh level 51,3. Selain itu, ada kenaikan harga berbagai komoditas seperti minyak kelapa sawit, batubara, dan nikel.

"Dengan keyakinan-keyakinan ini, tentu kami cukup optimistis dengan proyeksi [pertumbuhan ekonomi] sampai akhir tahun di kisaran 5%," ujarnya.

Baca Juga:
Sidang MK, Menko Airlangga Bilang Bansos untuk Mitigasi Dampak El Nino

Airlangga menambahkan pemerintah sudah melakukan realokasi anggaran untuk mendanai vaksinasi Covid-19 yang kebutuhannya mencapai Rp65 hingga Rp73 triliun. Setelah vaksinasi berjalan, menurutnya, dampak terhadap pemulihan ekonomi nasional akan makin terasa.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memperketat PSBB di sejumlah kota di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu memperhatikan tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, serta tingkat keterisian rumah sakit.

Airlangga menegaskan pengetatan PSBB itu bukan berarti melakukan pelarangan berkegiatan karena sektor-sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap beroperasi. Dia pun meminta masyarakat tetap disiplin menjalani protokol kesehatan dan tidak berpelesiran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Sabtu, 09 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Makan Siang Gratis akan Disimulasikan di Banyak Daerah

Rabu, 21 Februari 2024 | 14:19 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia, Begini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan