UU HPP

Pengenaan Pajak Karbon Ditunda, Simak Alasan Pemerintah Berikut Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 20:48 WIB
Pengenaan Pajak Karbon Ditunda, Simak Alasan Pemerintah Berikut Ini

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menunda pemberlakuan pajak karbon yang semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022 menjadi Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pada saat ini, pemerintah sedang menyiapkan peraturan perundang-undangan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Perpres 98/2021.

“Kita ingin memastikan konsistensi kebijakan dari pajak karbon ini dalam konteks nilai ekonomi karbon. Dalam perpres nilai ekonomi karbon itu terdapat juga pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon, yang memang dari awal kita ingin connect antara keduanya,” jelasnya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam bagian penjelasan UU HPP disebutkan tahapan pengenaan pajak karbon. Pertama, pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Kedua, pada 2022—2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Ketiga, pada 2025 dan seterusnya dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait. Perluasan sektor tetap memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Ketentuan pajak karbon semula akan dimulai pada 1 April 2022 dengan pengenaan pertama terhadap badan PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. ‘Simak, Ini Skema Pengenaan Pajak Karbon dalam UU HPP’.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

“Nah, di tengah-tengah kita menyiapkan semua peraturan perundang-undangan ini secara konsisten antara satu dengan yang lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon ini yang semula 1 April 2022, dapat kita tunda ke sekitar bulan Juli,” jelas Febrio.

Saat ini, sambungnya, pemerintah juga masih mempersiapkan peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Pada saat bersamaan, pada saat ini, pemerintah juga tengah berfokus untuk memastikan suplai kebutuhan masyarakat terpenuhi dan menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih mempersiapkan sejumlah pengaturan terkait dengan pajak karbon. Dia juga memastikan saat pajak karbon diterapkan, pemerintah akan tetap memperhatikan situasi perekonomian.

"Pajak karbon, karena tadi road map-nya masih belum selesai 100%... Kita masih akan melakukan beberapa persiapan untuk dilaksanakan di pertengahan tahun 2022," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M