BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Perda Pajak Daerah, Pemda Bisa Diminta Stop Pemungutan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 09:02 WIB
Pengawasan Perda Pajak Daerah, Pemda Bisa Diminta Stop Pemungutan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya akan diperinci dalam RPP KUPDRD. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/11/2022).

Pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) sudah menjadi amanat dari Pasal 99 ayat (7) Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“… evaluasi perda provinsi/kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” bunyi penggalan Pasal 99 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sesuai dengan Pasal 129 RPP KUPDRD, pengawasan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Pengawasan dilakukan berdasarkan laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya.

Dalam pengawasan, menteri dalam negeri dan menteri keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah terkait. Jika berdasarkan pada hasil pengawasan terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, menteri keuangan merekomendasikan perubahan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri dalam negeri.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Jika pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian menghasilkan pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam UU HKPD, kepala daerah wajib menghentikan pungutan dimaksud berdasarkan perintah menteri dalam negeri.

Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah tersebut wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengenai rancangan ketentuan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya, ada pula ulasan terkait dengan tantangan optimalisasi kepatuhan pajak UMKM sektor digital.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Dalam Pasal 131 RPP KUPDRD disebutkan berdasarkan pada rekomendasi menteri keuangan, menteri dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat beberapa hal berikut ini pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda dan/atau peraturan pelaksanaannya, rekomendasi perubahan perda mengenai dan/atau peraturan pelaksanaannya, serta rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Berdasarkan pada surat pemberitahuan itu, gubernur/bupati/wali kota wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam waktu paling lama 15 hari kerja. Batasan hari itu terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Jika gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan perubahan perda, menteri dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur/bupati/wali kota.

Perubahan perda wajib disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan paling lama 7 hari kerja. Batasan waktu tersebut terhitung sejak tanggal penetapan perda mengenai pajak dan retribusi. (DDTCNews)

Kepatuhan Pajak UMKM Sektor Digital

DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) resmi Policy Note bertajuk Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM. Download Policy Note di sini.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan beragamnya tantangan optimalisasi kepatuhan pajak UMKM dalam ekosistem digital perlu direspons dengan berbagai solusi serta melibatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Simak ‘Tantangan Kepatuhan Pajak UMKM Sektor Digital, Tak Ada Solusi Tunggal’. (DDTCNews)

Peta Jalan Pajak UMKM Sektor Digital

Researcher DDTC FRA Lenida Ayumi mengatakan marketplace dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh UMKM. Namun, kebijakan tersebut harus diterapkan secara bertahap. Simak ‘Skema Kerja Sama Efektif Dorong Kepatuhan Pajak UMKM, Ini Analisisnya’.

"Kami memberikan catatan bahwa pengembangan skema kerja sama secara bertahap perlu turut menyelaraskan kesiapan pelaku ekosistem digital. Dokumen berbentuk peta jalan bisa menjadi referensi bagi para stakeholder," ujar Ayumi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Panja RUU PPSK

DPR dan pemerintah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) No. R-53/Pres/10/2022 terkait dengan RUU PPSK. Menurutnya, pembentukan panja akan mempermudah pembahasan RUU PPSK antara DPR dan pemerintah.

Presiden telah menugaskan 4 menteri untuk membahas RUU PPSK bersama DPR, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (DDTCNews)

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Implementasi AEOI

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan bertajuk Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022 yang membahas tentang efektivitas implementasi automatic exchange of information (AEOI) di 99 yurisdiksi.

Berdasarkan laporan itu, OECD menyimpulkan hampir yurisdiksi sudah memiliki ketentuan domestik yang menjadi landasan pertukaran data. Informasi perpajakan telah dipertukarkan tanpa ada kendala yang signifikan baik dari sisi waktu maupun teknis.

"Yurisdiksi tidak hanya mempertukarkan data 111 juta rekening secara otomatis, tetapi juga memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan AEOI. Masih banyak yang harus dilakukan untuk memaksimalkan manfaat AEOI," tulis OECD. (DDTCNews)

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait dengan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Aturan baru tersebut tertuang dalam PMK 144/2022.

PMK 144/2022 mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk itu merevisi PMK sebelumnya, yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Revisi tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka penetapan nilai pabean…perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean," bunyi salah satu pertimbangan PMK 144/2022. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN