KINERJA penerimaan pajak daerah memainkan peranan penting dalam menentukan keberhasilan desentralisasi fiskal. Sayangnya, local taxing power di Indonesia cenderung fluktuatif dan masih tergolong rendah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menyatakan local taxing power baru sebesar 1,32% pada 2023. Sementara dalam RPJMN 2024-2029, pemerintah menargetkan local taxing power akan mencapai 2,9% pada 2029.
Dalam buku Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia yang diterbitkan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dan USAID (2021), disebutkan pemerintah daerah perlu didorong untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Di beberapa daerah, local taxing power yang rendah berkaitan erat dengan minimnya kepatuhan pajak. Tantangan kepatuhan pajak daerah ini antara lain disebabkan oleh kompleksitas sistem pajak itu sendiri, baik karena regulasi maupun administrasi.
Bagi dunia usaha, pengenaan pajak dan pungutan lain di daerah dapat memunculkan beban dari sisi biaya. Beban tersebut akan terasa makin signifikan apabila dunia usaha juga dihadapkan pada administrasi yang kompleks (World Bank, 2009).
Terlepas dari persoalan lain yang ada, digitalisasi dapat menjadi salah satu opsi untuk memperbaiki administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah, yang pada akhirnya akan memperkuat local taxing power. Digitalisasi dapat dilakukan dalam berbagai aspek mulai dari integrasi data, layanan konsultasi, penetapan pajak yang terutang, pembayaran dan/atau penyetoran, pelaporan pajak, hingga pengajuan keberatan.
Pemerintah daerah memerlukan sistem teknologi terintegrasi untuk melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan pajak. Integrasi pada sistem teknologi akan menjadi fitur mendasar dalam membangun administrasi pajak modern (ADB, 2022).
Adopsi teknologi digital di Indonesia bukannya tanpa progres. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) memiliki inisiatif Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk mendigitalisasi transaksi pada pemerintah daerah, termasuk dalam pengumpulan pajak daerah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pada semester I/2024 ada 480 pemerintah daerah atau 87,9% dari total pemerintah daerah sudah menjalankan ETPD. BI pun menilai pemerintah daerah yang berada di tahap ETPD lebih tinggi cenderung memiliki resiliensi yang lebih baik terhadap penurunan pendapatan daerah.
Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah kini juga mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Jawa Barat misalnya, sudah menjajaki digitalisasi dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor. Pemprov mengirimkan pesan Whatsapp blast berisi pemberitahuan tunggakan pajak kepada wajib pajak.
Selain itu, banyak kabupaten/kota membangun aplikasi untuk mengecek dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang seperti Kota Bandung dan Kota Surabaya.
Saat ini telah banyak pula otoritas pajak di berbagai negara yang memanfaatkan teknologi digital untuk mendorong kepatuhan, termasuk di level daerah. Selain soal pelayanan, isu yang menjadi perhatian oleh pemerintah daerah di negara maju bahkan sudah mencakup keamanan data wajib pajak.
Berikut bentuk pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak di berbagai kota di dunia.
Otoritas pajak Amsterdam membangun situs Mijn Belastingen (My Taxes) untuk memudahkan wajib pajak memenuhi berbagai kewajiban perpajakannya. Situs ini telah mendigitalisasi berbagai proses bisnis administrasi pajak seperti untuk pembayaran, pengajuan keberatan, pengajuan keringanan, menyampaikan surat pemberitahuan, serta mendapatkan pengembalian atau restitusi secara otomatis.
Wajib pajak orang pribadi dapat dengan mudah login ke My Taxes melalui aplikasi DigiD. DigiD merupakan cara aman dan termudah untuk login ke berbagai situs pelayanan publik.
Sementara bagi wajib pajak badan, pemerintah kota Amsterdam menyediakan aplikasi eHerkenning sebagai sistem login standar tunggal.
Pemerintah Kota Amsterdam juga memanfaatkan situs resminya untuk menyampaikan informasi mengenai ketentuan dan tarif pajak yang dipungut per jenis pajaknya. Penyampaian informasi perpajakan secara terbuka dan terperinci pada akhirnya dapat mengurangi potensi sengketa pajak daerah.
Pemenuhan kewajiban perpajakan di berbagai wilayah di Jerman, termasuk di Berlin, tersentralisasi di situs Mein ELSTER (My ELSTER). Situs tersebut merupakan laman electronic tax return yang hanya memerlukan satu kali registrasi.
Ketika memulai registrasi, wajib pajak cukup melakukan login akun My ELSTER menggunakan berkas sertifikat dan password untuk alasan keamanan, bukan menggunakan username dan password. Berkas sertifikat itu akan didapatkan setelah wajib pajak menyelesaikan registrasinya di My ELSTER.
Guna memudahkan wajib pajak, otoritas pajak turut menyediakan chatbot yang dapat menjawab beragam pertanyaan seputar pajak. Informasi dalam chat ini bersifat umum serta dioperasikan dengan beragam bahasa.
Otoritas pajak federal dan negara bagian menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan teknologi informasi dalam proses bisnis My ELSTER.
Brussels memiliki situs My Tax yang mendigitalisasi berbagai proses bisnis administrasi pajak seluruh jenis pajak yang dipungut di kota tersebut. MyTax adalah platform online dari Bruxelles Fiscalité.
Dalam situs ini, wajib pajak dapat melihat dan mengelola pajaknya yang diadministrasikan di Brussel. Pada situs tersebut terdapat beberapa fitur seperti melihat tagihan pajak, membayar dan mengajukan fasilitas pembayaran, serta mengubah detail informasi pribadi.
Otoritas pajak telah mendokumentasikan berbagai dokumen yang diperlukan dan relevan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dokumen tersebut disusun secara alfabetik dan informatif untuk membantu wajib pajak dan otoritas pajak memetakan berbagai dokumen yang diperlukan.
Selain itu, otoritas terus berusaha untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat dengan menyediakan berbagai video tata cara penggunaan situs My Tax Brussels.
My Tax Brussels diklaim berhasil mendigitalisasi proses administrasi pajak yang rumit menjadi mudah dimengerti. Misal dalam digitalisasi layanan pajak kendaraan bermotor, otoritas kini dapat mengirimkan tagihan pajak secara otomatis berdasarkan data dari Vehicle Registration Service (official assessment system).
Selain penggunaan data dari Vehicle Registration Service, otoritas juga menganalisis berbagai data dari pihak swasta maupun otoritas publik untuk menentukan apakah wajib pajak dikenakan pajak dan dalam beberapa kasus, untuk menentukan berapa jumlah pajak terutang. Terkait analisis data tersebut, otoritas pajak Brussels mengolah berbagai data dari berbagai sumber utama.
Wajib pajak di New York dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya melalui laman e-Services. Dalam laman tersebut, wajib pajak dapat melanjutkan proses administrasi pajaknya, mulai dari pembayaran (quick pay), restitusi, membatalkan pembayaran, hingga melaporkan pajak.
Untuk mendapatkan bantuan ataupun jawaban atas pertanyaan terkait pelaporan dan pembayaran pajak, wajib pajak dapat menghubungi otoritas melalui telepon. Selain itu, wajib pajak juga bisa memperoleh bantuan terkait permasalahan pada pelaporan dan pembayaran pajak melalui fitur business tax assistance.
Dalam konteks proses bisnis pelaporan pajak, Pemerintahan Kota New York membuat program NYC Free Tax Preparation yang ditujukan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan pajaknya secara daring gratis dengan bantuan dari sukarelawan.
Digitalisasi telah dilakukan untuk setiap jenis pajak di Kota New York. Misal mengenai pajak properti yang menjadi sumber penerimaan pajak daerah utama, otoritas menyediakan laman khusus yang memuat berbagai fitur seperti pencarian informasi mengenai properti serta pengajuan pembebasan dan pengurangan pajak.
Selain itu, otoritas menggunakan peta digital yang disebut NYC Digital Tax Map untuk melaksanakan administrasi pajak properti. NYC Digital Tax Map adalah sebuah alat untuk membantu pengelolaan dan pemantauan pajak properti.
Dengan NYC Digital Tax Map, pemilik properti, petugas pajak, dan warga dapat dengan mudah mengakses informasi tentang nilai properti, pembayaran pajak, dan perubahan status properti. Hal ini memudahkan proses perencanaan pajak, pemantauan pembayaran pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak properti.
Di Tokyo, proses administrasi pengajuan, permohonan, pemberitahuan, serta pembayaran pajak dilakukan secara elektronik melalui Sistem Portal Pajak Lokal (eLTAXs).
Prosedur pemenuhan kewajiban perpajakan di Jepang memang harus dilakukan di masing-masing pemerintah daerah. Namun, eLTAX adalah sistem yang dioperasikan bersama oleh pemerintah daerah dan memungkinkan prosedur dilakukan di setiap pemerintah daerah melalui satu loket elektronik.
Sejak menangani informasi pribadi terkait pajak daerah, eLTAX mengambil langkah-langkah keamanan untuk memastikan keamanan dan keandalan yang tinggi sehingga pengguna dapat menggunakan layanan dengan tenang.
Otoritas telah memiliki sistem untuk mencegah informasi pribadi disadap di internet. Selain itu, database dan server yang mencatat informasi pribadi dilindungi dari akses yang tidak sah oleh firewall dan sistem pemantauan akses.
Layanan eLTAX dapat dimanfaatkan untuk beragam jenis pajak, mulai dari pajak aset tetap, pajak tembakau, pajak lapangan golf, pajak akomodasi, dan lain-lain.
Pemerintah Tokyo juga memberikan kemudahan dalam hal administrasi pembayaran dengan menyediakan saluran pembayaran selain eLTAX. Tokyo mengakomodasi 4 saluran lainnya yang dapat membuat pembayaran pajak dapat dilakukan dari rumah, mulai dari mobile payment apps, credit cards, internet banking/ATMs, hingga account transfer.
Dengan sistem account transfer, pembayaran dapat dilakukan secara otomatis sesuai batas waktu pembayaran pajak (pada hari terakhir setiap periode pembayaran) dari rekening bank atau kantor pos. (sap)