PMK 82/2021

Pengajuan Insentif Pajak PMK 82/2021, Aplikasi DJP Online Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Juli 2021 | 11:00 WIB
Pengajuan Insentif Pajak PMK 82/2021, Aplikasi DJP Online Diperbarui

Tampilan bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.pada menu Info KSWP DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dalam PMK 82/2021 pada DJP Online.

Menu Info KSWP DJP Online sudah memuat pemberitahuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) (PMK 82/2021) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 82/2021) serta permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 82/2021).

Sesuai dengan Pasal 19A PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pemberi kerja dan/atau wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan pada PMK 9/2021 wajib menyampaikannya kembali.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Skema yang sama juga berlaku untuk wajib pajak yang telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021. Mereka harus menyampaikan kembali permohonan untuk mendapatkan insentif.

“… harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak … dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam PMK 82/2021, dikutip pada Minggu (18/7/2021) .

Penyampaian kembali permohonan diharuskan agar wajib pajak dapat memanfaatkan perpanjangan masa berlaku insentif pajak tersebut. Pemerintah juga memberi relaksasi tenggat penyampaian pemberitahuan memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Sekadar mengingatkan kembali, wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Seperti diketahui, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19. Ada 6 jenis insentif yang kembali diberikan hingga Desember 2021. ‘Simak, Ini Keterangan Resmi dari DJP Soal Perpanjangan Insentif Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?