KEBIJAKAN PAJAK

Pengajuan Fasilitas Perpajakan di KEK Kini Wajib Lewat Aplikasi

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 10:30 WIB
Pengajuan Fasilitas Perpajakan di KEK Kini Wajib Lewat Aplikasi

Sebuah truk pengangkut material melintas di area proyek pembangunan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam Aero Technic (BAT) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/6/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meluncurkan sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK, termasuk dalam mengajukan fasilitas perpajakan.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan UU Cipta Kerja sudah mengatur penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional untuk pelaksanaan ketentuan ekspor dan impor pada KEK.

"Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui sistem aplikasi KEK," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Enoh menjelaskan sistem aplikasi KEK yang dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) dilakukan secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Ditjen Pajak, serta Ditjen Bea dan Cukai.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik pelaku usaha berinvestasi di KEK. Dari sisi pajak, terdapat fasilitas tax holiday, tax allowance, PPh Pasal 22 impor tidak dipungut, PPN/PPnBM tidak dipungut, pengembalian PPN, serta pembebasan PPnBM.

Fasilitas lainnya antara lain penangguhan bea masuk untuk pelaku usaha, pembebasan bea masuk untuk pembangunan/pengembangan, serta dibebaskan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Menurut Enoh, pemerintah terus memperbarui kebijakan pengembangan KEK sesuai hasil evaluasi. Misal, pemerintah mendorong investasi KEK untuk pemerataan pembangunan sehingga tujuannya kebanyakan di luar Pulau Jawa pada 2010-2017.

Saat ini, kebijakan KEK lebih diarahkan pada investasi, peningkatan neraca perdagangan, serta peningkatan ekspor nasional. Hal ini juga dikarenakan Indonesia tengah menghadapi tantangan dari defisit neraca perdagangan.

Hingga kini, terdapat 19 KEK di Indonesia yang 12 di antaranya sudah beroperasi dan 7 lainnya dalam tahap pembangunan. Realisasi investasi Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus hingga Juni 2021 telah mencapai Rp15,64 triliun.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Dukungan pemerintah dalam pembangunan kawasan sudah mencapai Rp1,02 triliun. Adapun total serapan tenaga kerja hingga Juni 2021 mencapai 26.741 orang dan nilai ekspor pelaku usaha senilai Rp2,95 triliun.

Sementara itu, Kepala LNSW M. Agus Rofiudin menilai KEK merupakan terobosan yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Melalui investasi pada kawasan tersebut, pemerintah berharap akan tercipta lebih banyak lapangan kerja.

"Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya sehingga dapat menciptakan lapangan kerja," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?