IZIN KUASA HUKUM

Pengadilan Pajak Bakal Luncurkan IKH Online 12 April 2024

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2024 | 12:11 WIB
Pengadilan Pajak Bakal Luncurkan IKH Online 12 April 2024

Ilustrasi. (sumber: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan IKH Online pada pertengahan tahun ini.

Berdasarkan informasi yang diunggah pada laman resmi serta media sosial Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak, IKH Online akan diluncurkan untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum dengan lebih cepat dan mudah.

“Tidak lama lagi, tepatnya pada tanggal 12 April 2024 nanti, akan diluncurkan IKH Online. Jadi, dengan IKH online, pengajuan izin kuasa hukum bisa diajukan dari mana saja dan kapan saja, melalui sistem yang dapat diakses di web SetPP,” bunyi informasi tersebut, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Mengutip penjelasan pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak, kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Setiap orang perseorangan itu harus memiliki IKH dari ketua Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 PMK 184/2017, untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, setiap orang perseorangan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 PMK 184/2017, persyaratan umumnya adalah merupakan warga negara Indonesia (WNI) serta mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Adapun pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV pada bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Bisa juga dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang di atas, yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan. Adapun bukti tambahan yang dimaksud seperti ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Bukti tambahan lainnya yang bisa digunakan adalah brevet perpajakan; sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.

“[Dengan IKH Online] pemohon tidak lagi perlu submit IKH dengan berkas fisik lagi. Mudah bukan? IKH Online, nyata mudahnya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini