KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Minus, Sri Mulyani: Nanti Kita Lihat Jelang Maret

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:20 WIB
Penerimaan PPh OP Minus, Sri Mulyani: Nanti Kita Lihat Jelang Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 31 Januari 2021 mengalami kontraksi 9,74%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh orang pribadi juga turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Namun, dia akan terus mengamati penerimaan PPh orang pribadi tersebut hingga Maret mendatang.

"Nanti kita akan lihat menjelang bulan Maret," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2021 memang berbeda dengan periode yang sama 2020, ketika masih mampu tumbuh positif 18,37%. Namun, tetap ada peluang penerimaan itu membaik menjelang tenggat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020 pada Maret mendatang.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut penerimaannya hingga akhir Januari 2021 terkontraksi 6,05%. Sementara pada Januari 2020, penerimaan pajak ini masih tumbuh positif 0,93%.

"Karena memang pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal dan menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 juga menurun," ujarnya.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sri Mulyani mengatakan lemahnya penerimaan pajak tersebut juga karena pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif itu berlaku hingga Juni 2021. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya