PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Sentuh 88,3% Sampai September, Target Bisa Terlampaui

Dian Kurniati | Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:11 WIB
Penerimaan Pajak Sentuh 88,3% Sampai September, Target Bisa Terlampaui

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak tumbuh 54,2% hingga September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga September 2022 senilai Rp1.310,5 triliun. Angka itu juga setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

"Kalau dilihat dari persentase pencapaian, ini nampaknya pajak akan melewati target penerimaan sesuai dengan Perpres 98/2022. Dulu Perpres 98/2022 kita sudah menaikkan targetnya tapi mungkin akan tetap lebih tinggi lagi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan optimisme pada pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19, walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global yang masih berlanjut. Di sisi lain, ada faktor implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), serta pemberian insentif pajak yang dipangkas secara bertahap.

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas yang senilai Rp723,3 triliun atau 96,6% dari target, sedangkan PPN dan PPnBM Rp504,5 triliun atau 78,9% dari target. Sementara itu, PBB dan pajak lainnya tercatat senilai Rp20,4 triliun atau 62,3% dari target, sedangkan PPh migas Rp62,3 triliun atau 96,4% dari target.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dari angka tersebut, dia meyakini sejumlah jenis pajak akan segera melampaui target seperti PPh nonmigas, PPh migas, dan PPN/PPnBM.

Secara bulanan, penerimaan pajak pada September 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 28%, melambat apabila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Misalnya pada Juni 2022, pertumbuhannya sebesar 80%.

"[Pertumbuhan] 28% sebetulnya tinggi, tapi kalau dibandingkan dengan 4 bulan terakhir, ini berarti level yang sangat rendah dan trennya ini perlu kita waspadai," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya