APBN KITA

Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Naik 233,8%, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 19:27 WIB
Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Naik 233,8%, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2022 masih mengalami peningkatan signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Agustus 2022, penerimaan pajak sektor pertambangan tercatat tumbuh hingga 233,8%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan sektor ini hanya tumbuh 8,2%.

“Penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh ekstrem sebab didorong oleh harga-harga komoditas pertambangan yang melonjak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Meskipun mengalami pertumbuhan paling tinggi, sektor pertambangan hanya menyumbang 8,9% dari total penerimaan pajak. Kontribusi terbesar masih diberikan sektor industri pengolaahan dengan persentase 29,7%. Kemudian, sektor perdagangan menyumbang 23,7% dari total penerimaan pajak.

Selanjutnya, ada sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 10,9% (tumbuh 15,2%), konstruksi dan real estat sebanyak 4,1% (tumbuh 10%), informasi dan komunikasi sebesar 3,6% (tumbuh 18,2%), transportasi dan pergudangan sebanyak 3,6% (tumbuh 25,0%), dan jasa perusahaan sebesar 2,9% (tumbuh 24,1%).

Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan dari seluruh sektor utama tercatat positif. Kinerja dipengaruhi kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan. Adapun dampak kebijakan itu antara lain pengurangan insentif fiskal, implementasi UU HPP, dan kompensasi BBM.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kendati kinerja kumulatif hingga Agustus 2022 mencatatkan pertumbuhan positif, Sri Mulyani masih tetap mewaspadai risiko yang bisa terjadi. Pasalnya, pertumbuhan bulanan beberapa sektor justru melambat.

Pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan pada Agustus 2022 hanya sebesar 71,4%. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan dengan kinerja pada Juni 2022 sebesar 121% atau kuartal II/2022 sebesar 399,1%.

Kondisi yang sama juga terjadi pada industri pengolahan. Penerimaan pajak bulanan pada Agustus 2022 tercatat hanya tumbuh 29,2%. Kinerja ini lebih lambat dibandingkan dengan performa pada Juli dan kuartal II/2022 yang masih bisa mencatatkan pertumbuhan 56,7% dan 57,3%.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“Beberapa penerimaan sektoral yang menurun [pada Agustus 2022] perlu diwaspadai. Jangan sampai tren penurunan growth ini menunjukkan perlemahan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Sri Mulyani. (Fauzara/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara