KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Penerimaan Melambat, Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Jadi Alasan

Dian Kurniati | Senin, 30 Agustus 2021 | 11:22 WIB
Penerimaan Melambat, Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Jadi Alasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Juli 2021 senilai Rp101,25 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2021 menyebut penerimaan CHT tersebut tumbuh 18,23%. Namun, angka itu melambat dibandingkan dengan posisi hingga Juni 2021 yang pertumbuhannya mencapai 21,44%. Menurut laporan tersebut, perlambatan penerimaan CHT disebabkan relaksasi pelunasan pita cukai dari semula 2 bulan menjadi 3 bulan.

"Penerimaan CHT masih tumbuh meskipun kebijakan relaksasi penundaan pelunasan CHT menjadi 3 bulan mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2021," bunyi laporan tersebut, dikutip Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Laporan itu menyebut penerimaan CHT pada Juli 2021 saja, hanya tumbuh tipis 0,7%. Melambatnya pertumbuhan CHT pada Juli 2021 mengakibatkan kinerja pertumbuhan akumulatif sampai dengan Juli 2021 merosot menjadi 18,4 persen secara tahunan.

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 3 bulan tersebut diatur dalam PMK 93/2021 yang berlaku mulai 12 Juli 2021. Jika jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.

Penundaan pelunasan cukai dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik. Selain itu, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah banyak pabrikan hasil tembakau yang memanfaatkan relaksasi tersebut. Hingga 25 Agustus 2021, relaksasi telah dimanfaatkan 87 pabrik atau setara 7,6% dari total 1.146 pabrik barang kena cukai yang ada di Indonesia.

DJBC telah menerima 2.866 dokumen CK-1 penundaan 90 hari atau 10,8% dari total 26.542 dokumen CK-1 hingga 25 Agustus 2021. Adapun nilai cukai berdasarkan CK-1 penundaan 90 hari mencapai Rp43,2 triliun atau setara 34,5% dari total penerimaan Rp125,28 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara