KABUPATEN KARANGASEM

Penerimaan Daerah Seret, Pajak Galian C Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 12:30 WIB
Penerimaan Daerah Seret, Pajak Galian C Jadi Sorotan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMLAPURA, DDTCNews—Pemkab Karangasem, Bali menyoroti menurunnya kinerja penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), terutama penerimaan dari setoran pajak galian C dan retribusi daerah.

Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengatakan tren penurunan realisasi PAD sudah terjadi sejak 2015. Menurutnya, kebocoran pada setoran pajak galian C dan retribusi daerah merupakan salah satu penyebabnya.

"Kinerja PAD menurun dan bahkan kini Karangasem disalip Kabupaten Klungkung. Semua itu, kita harus jawab bersama-sama dengan keseriusan dan kerja keras," katanya dikutip Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Wabup menyebutkan Karangasem mempunyai potensi besar untuk meningkatkan PAD melalui pajak galian C. Menurutnya, potensi besar tersebut belum tergali secara optimal dan ditambah masih terdapat kebocoran pajak.

Penyebab tren penerimaan PAD yang menurun juga disebabkan minimnya realisasi investasi di Karangasem. I Wayan Artha Dipa menyebutkan tidak ada investasi signifikan yang masuk sejak 2016 sampai dengan 2019.

“Pada 2015, realisasi PAD mencapai Rp243 miliar. Jumlah tersebut kemudian susut Rp10 miliar menjadi Rp233 miliar pada 2017. Kemudian pada 2018 turun lagi menjadi Rp193 miliar,” tuturnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Surati Seluruh Pemda, Minta Raperda PDRD Cepat Diserahkan

Selain itu, Wayan menilai aspek kesehatan harus menjadi prioritas utama pada situasi saat ini. Menurutnya, hal ini akan menjadi modal dasar untuk mengejar penerimaan sebagai ongkos melakukan pembangunan.

"Sehat itu sangat penting dan utama. Kalau kita tetap sehat, barulah kita bisa beraktivitas. Ada anggaran, PAD bagus, ekonomi tumbuh, barulah kita bisa membangun lebih banyak lagi," ujarnya seperti dilansir bisnisbali.com.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini