KABUPATEN KARANGASEM

Penerimaan Daerah Seret, Pajak Galian C Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 12:30 WIB
Penerimaan Daerah Seret, Pajak Galian C Jadi Sorotan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMLAPURA, DDTCNews—Pemkab Karangasem, Bali menyoroti menurunnya kinerja penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), terutama penerimaan dari setoran pajak galian C dan retribusi daerah.

Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengatakan tren penurunan realisasi PAD sudah terjadi sejak 2015. Menurutnya, kebocoran pada setoran pajak galian C dan retribusi daerah merupakan salah satu penyebabnya.

"Kinerja PAD menurun dan bahkan kini Karangasem disalip Kabupaten Klungkung. Semua itu, kita harus jawab bersama-sama dengan keseriusan dan kerja keras," katanya dikutip Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Wabup menyebutkan Karangasem mempunyai potensi besar untuk meningkatkan PAD melalui pajak galian C. Menurutnya, potensi besar tersebut belum tergali secara optimal dan ditambah masih terdapat kebocoran pajak.

Penyebab tren penerimaan PAD yang menurun juga disebabkan minimnya realisasi investasi di Karangasem. I Wayan Artha Dipa menyebutkan tidak ada investasi signifikan yang masuk sejak 2016 sampai dengan 2019.

“Pada 2015, realisasi PAD mencapai Rp243 miliar. Jumlah tersebut kemudian susut Rp10 miliar menjadi Rp233 miliar pada 2017. Kemudian pada 2018 turun lagi menjadi Rp193 miliar,” tuturnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Selain itu, Wayan menilai aspek kesehatan harus menjadi prioritas utama pada situasi saat ini. Menurutnya, hal ini akan menjadi modal dasar untuk mengejar penerimaan sebagai ongkos melakukan pembangunan.

"Sehat itu sangat penting dan utama. Kalau kita tetap sehat, barulah kita bisa beraktivitas. Ada anggaran, PAD bagus, ekonomi tumbuh, barulah kita bisa membangun lebih banyak lagi," ujarnya seperti dilansir bisnisbali.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024