PROVINSI JAWA TENGAH

Pendapatan Daerah Meleset, Tunggakan Pajak Kendaraan Jadi Biang Kerok

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 19:00 WIB
Pendapatan Daerah Meleset, Tunggakan Pajak Kendaraan Jadi Biang Kerok

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ditengarai menjadi biang kerok rendahnya pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah sepanjang 2021 lalu.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sukirman, mengatakan tunggakan PKB di Jawa Tengah mencapai Rp932 miliar.

"Pajak daerah yang tidak tertagih sebesar itu, sangat disayangkan," ujar Sukirman, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Akibatnya tunggakan PKB yang tinggi, realisasi pendapatan daerah Jawa Tengah tercatat hanya mencapai 96,91% dari target, capaian tersebut masih di bawah rata-rata pendapatan daerah nasional yang mencapai 97,91%.

Berkaca pada hal tersebut, Sukirman meminta perangkat pajak daerah memperkuat kebijakannya agar tingginya tunggakan PKB tidak terulang kembali pada tahun ini.

Sukirman juga menilai perlunya penghargaan diberikan kepada wajib pajak yang patuh dalam membayar dan menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Kalau perlu penarikan pajak dari pintu ke pintu serta kreativitas lainnya juga dilakukan," ujar Sukirman seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Sukirman mengatakan target yang telah ditetapkan di dalam APBD harus dipertanggungjawabkan dan dipenuhi melalui berbagai upaya. "Segera inventarisasi persoalan yang menyebabkan target tidak terealisasi sehingga bisa segera dicari solusinya," ujar Sukirman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara