KOTA DEPOK

Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 06:00 WIB
Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2)

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat, terutama dalam masa penanganan virus Corona atau Covid-19.

“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini sampai dengan 30 Juni 2020,” kata Reza dikutip Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.

“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota No. 21/2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2. Keringanan diberikan langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” tutur Reza dilansir dari Monitor.

Masyarakat, lanjutnya, dapat melakukan pembayaran pajak di sejumlah bank antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Belakangan ini, relaksasi ketentuan pajak di sejumlah daerah banyak bermunculan, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun PBB. Adapun merebaknya virus Corona menjadi salah satu faktor relaksasi tersebut.

Per Selasa (7/4/2020), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.738 kasus. Kemudian, jumlah pasien yang sembuh tercatat sebanyak 204. Sedangkan untuk pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 221 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP