Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2)
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat, terutama dalam masa penanganan virus Corona atau Covid-19.
“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini sampai dengan 30 Juni 2020,” kata Reza dikutip Kamis (9/4/2020).
Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.
“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota No. 21/2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2. Keringanan diberikan langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” tutur Reza dilansir dari Monitor.
Masyarakat, lanjutnya, dapat melakukan pembayaran pajak di sejumlah bank antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
Belakangan ini, relaksasi ketentuan pajak di sejumlah daerah banyak bermunculan, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun PBB. Adapun merebaknya virus Corona menjadi salah satu faktor relaksasi tersebut.
Per Selasa (7/4/2020), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.738 kasus. Kemudian, jumlah pasien yang sembuh tercatat sebanyak 204. Sedangkan untuk pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 221 orang. (rig)