PROVINSI DIY

Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan yang Didapat Puluhan Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:30 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan yang Didapat Puluhan Miliar

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta merilis hasil penerimaan yang telah didapat selama periode pemberian insentif pemutihan sanksi administrasi.

Kabid Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Gamal Suwantoro mengatakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp25,2 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp838 juta.

“Kebijakan pemutihan sanksi denda tersebut muncul sebagai wujud respons pemerintah guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Gamal menuturkan jumlah penerimaan PKB masih bisa bertambah karena insentif masih berlaku hingga akhir bulan ini. Adapun periode insentif pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB di DIY berlaku mulai April 2021 hingga Juni 2021.

Dia menjelaskan pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebagai jalan tengah pemerintah menolong masyarakat yang terdampak pandemi dan kebutuhan untuk memenuhi pendapatan daerah. Menurutnya, PKB merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah dari sisi pajak. Oleh karena itu, relaksasi tidak berlaku pada pokok pajak tapi sebatas sanksi administrasi.

“Sebenarnya posisi yang dilematis. Di satu sisi pajak sebagai andalan penerimaan PAD karena kontribusinya 80% dari PKB. Namun, di sisi lain, beban masyarakat cukup berat jika tidak dikenakan pemutihan denda. Jika pajak ini sampai dihapuskan sama sekali maka sumber PAD dari mana?” ujarnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Gamal menambahkan dengan adanya insentif, target setoran PKB dan BBNKB dapat tercapai pada kisaran Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun. Menurutnya, pada tahun lalu, kinerja setoran PKB dan BBNKB secara persentase turun sebesar 20%-30%.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat DIY yang masih memiliki tunggakan PKB bisa langsung memanfaatkan insentif. Pasalnya, kebijakan tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2021.

"Sudah ada 182.782 unit yang melakukan pembayaran pajak kendaraan, sedangkan pemilik kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda BBNKB sebanyak 10.239 unit," imbuhnya, seperti dilansir krjogja.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM