[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
SULUH PAJAK

Menata Kepatuhan Pajak Bisnis Dropship

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juli 2026 | 10.00 WIB
Menata Kepatuhan Pajak Bisnis Dropship
Muhammad Widodo Ma'ruf,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

JUTAAN paket meluncur ke berbagai pelosok negeri setiap harinya. Di era kemudahan ekonomi digital ini, sebuah pertanyaan fundamental muncul: apakah negara hadir dalam setiap kilatan transaksi tersebut?

Mari kita bedah hal ini melalui fenomena dropship. Secara sederhana, dropship adalah model bisnis di mana seseorang bertindak sebagai penjual tanpa perlu memiliki persediaan (stok) barang atau mengurus pengiriman.

Ketika pesanan dari konsumen datang, ia cukup meneruskannya ke pemasok (supplier) yang akan mengirimkan barang langsung ke pembeli atas nama si dropshipper.

Narasi ini meledak dan menjadikan dropship sebagai model usaha favorit generasi digital Indonesia. Di Tiktok Shop dan Shopee Live, ratusan ribu konten mengajarkan cara "cuan dari kamar tidur"—tanpa gudang, tanpa menyentuh barang, dan dijalankan murni dari layar ponsel.

Sebuah janji yang menggiurkan, dan secara bisnis tidak ada salahnya.

Fenomena ini sejatinya menciptakan perluasan basis pajak yang sangat masif. Dahulu, pedagang identik dengan mereka yang memiliki ruko atau lapak di pasar. Kini, siapa saja yang memiliki ponsel pintar dan akses internet bisa menjadi entitas ekonomi yang mencetak laba.

Sayangnya, ada satu bab yang hampir selalu terlewat dalam kelas-kelas daring para dropshipper tersebut, yakni perpajakan.

Ini bukan tentang satu gajah besar yang hilang dari radar, tetapi tentang jutaan semut yang berjalan tanpa jejak. Tersebar, skalanya terlihat kecil secara individu, tetapi membentuk ekosistem ekonomi yang raksasa tanpa terdeteksi sepenuhnya oleh sistem kepatuhan.

Pasar ritel Indonesia pada 2024 tercatat senilai Rp6.812 triliun (Mandiri Institute, 2025). Mengingat belum tersedianya data nasional yang secara spesifik memetakan porsi dropship, kita bisa menggunakan pendekatan global.

Jika estimasi kontribusi dropshipping terhadap total retail sales sebesar 20,2% (Pangarkar, 2026) digunakan sebagai proxy—sebatas pendekatan untuk melihat besarnya potensi ekonomi yang ada—maka nilai transaksi dropshipping domestik bisa menyentuh Rp1.376 triliun per tahun.

Dengan asumsi tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%, terdapat gambaran potensi pajak hingga Rp6,88 triliun per tahun, dan bisa lebih besar jika memperhitungkan tarif Pasal 17 UU KUP. Tentu saja, angka ini adalah sebuah proyeksi potensi.

Sebagian pelaku dropship di luar sana mungkin sudah taat membayar pajak atau memungut PPN. Namun, patut diyakini masih sangat banyak omzet yang tidur di bawah radar perpajakan.

Angka itu bukan spekulasi kosong. Tech in Asia mencatat sedikitnya terdapat 91 startup yang beroperasi dengan model bisnis marketplace di Indonesia, sebagai ekosistem tempat dropshipper beroperasi (Junaedi Putri, 2025). Besarnya nilai GMV e-commerce Indonesia diproyeksikan tumbuh dari US$65 miliar pada 2024 menjadi US$150 miliar pada 2030, menjadikan Indonesia pasar digital terbesar di Asia Tenggara (Google, Temasek & Bain, 2024).

Dropshipper Bukan Makelar

Awal dari seluruh diskusi perpajakan dropship adalah satu pertanyaan mendasar: siapa sesungguhnya seorang dropshipper secara hukum?

Banyak pelaku usaha dropship yang secara naluriah mengidentifikasi diri sebagai "pedagang perantara". Mereka merasa hanya menjembatani penjual dan pembeli, lalu mengambil selisih harga sebagai komisi. Narasi ini tidak hanya keliru, tetapi berisiko memicu penghindaran pajak secara tidak sadar.

Secara hukum dagang, makelar—sering disebut pedagang perantara—sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah pihak yang bekerja atas nama dan untuk kepentingan orang lain berdasarkan penunjukan resmi. Seorang dropshipper tidak memenuhi satu pun dari kriteria ini. Ia bertindak atas namanya sendiri, menetapkan harga jual secara mandiri, dan mengikat kontrak langsung dengan pembeli (Maulana et al., 2021).

Ketiadaan penguasaan fisik atas barang sering dijadikan argumen pembenaran, padahal hukum tidak mengenal logika itu. Yang terjadi dalam setiap transaksi dropship adalah peristiwa jual-beli antara dropshipper dan konsumen: terjadi perpindahan uang, perpindahan hak, dan perpindahan tanggung jawab.

UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa penjual wajib memberikan kompensasi jika barang yang diperdagangkan tidak sesuai perjanjian (Hidayat, 2020).

Ketika seorang pembeli komplain atas produk yang cacat, yang bertanggung jawab adalah dropshipper, bukan supplier di Tanah Abang atau di Guangzhou, China. Kesimpulannya mutlak: dropshipper adalah pedagang, dan seluruh aturan pajak pedagang berlaku penuh atas mereka.

Jebakan Menghitung Omzet

Kesalahan teknis terbesar yang lazim terjadi adalah dalam penghitungan omzet. Banyak dropshipper yang hanya melaporkan margin atau selisih harga sebagai peredaran bruto mereka. Ini adalah kekeliruan mendasar.

Dalam hukum perpajakan Indonesia, peredaran bruto dihitung dari seluruh nilai penjualan yang diterima dari pembeli, bukan keuntungan bersihnya. Jika seorang dropshipper menjual sepatu seharga Rp10 juta dan mengambil margin Rp1 juta dari supplier, maka Rp10 juta itulah yang masuk sebagai peredaran bruto.

Konsekuensinya, dropshipper yang merasa usahanya "kecil" karena hanya menghitung margin, bisa jadi sesungguhnya sudah melampaui batas pengusaha kecil.

Berdasarkan PMK 81/2024, ambang pengusaha kecil tetap berada di Rp4,8 miliar per tahun buku. Jika peredaran bruto dropshipper melampaui angka ini, ia wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN.

Kelalaian memahami aturan pajak adalah bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dalam berbagai bentuk tagihan pajak.

Akhir Praktik Pecah Usaha

Merespons dinamika ekonomi digital, pemerintah menerbitkan PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022. Regulasi yang mulai berlaku sejak 22 April 2026 ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah menyoroti rekayasa struktural penghindaran pajak.

Di bawah aturan sebelumnya, seseorang bisa mendirikan beberapa perseroan perorangan untuk memecah omzet agar tetap di bawah Rp4,8 miliar dan menikmati tarif PPh final 0,5%. PP 20/2026 menutup celah tersebut. Kini, peredaran bruto dari beberapa entitas milik satu wajib pajak orang pribadi dihitung secara gabungan.

Pengaturan ini sangat relevan bagi dropshipper yang "memecah lapak" di berbagai platform (Shopee, Tokopedia, Tiktok Shop, dan lainnya) atau menggunakan entitas hukum berbeda. Lebih jauh, aturan ini juga memperkenalkan penggabungan omzet suami dan istri dalam kondisi tertentu.

Bagi dropshipper yang juga mengimpor langsung dari luar negeri, lapisan kewajibannya bertambah: PPh penghasilan, PPN (jika omzet PKP terlampaui), dan kewajiban kepabeanan.

Coretax dan Transformasi Pengawasan

Ke depan, ruang gerak bagi ketidakpatuhan akan makin sempit. Implementasi sistem coretax diharapkan dapat menjadi alat yang ampuh untuk menyilangkan data (cross-matching) lintas platform dan lembaga keuangan. Data transaksi dari marketplace, pergerakan rekening, dan data bea cukai importasi barang berpotensi disilangkan dengan lebih terintegrasi untuk merekonstruksi profil peredaran bruto wajib pajak.

Fenomena dropship dengan nilai perputaran uang yang masif ini memberikan gambaran tegas bahwa telah terjadi perubahan besar pada struktur ekonomi kita. Masuknya ekonomi digital menuntut pendekatan administrasi perpajakan yang baru.

Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa lagi sekadar mengandalkan observasi fisik atas toko, ruko, atau gudang. Pengawasan masa kini harus mampu membaca jejak transaksi digital. Transformasi ekonomi mutlak mengharuskan adanya transformasi administrasi pajak.

Estimasi angka Rp1.376 triliun tersebut lebih dari sekadar nominal; ia adalah wujud nyata dari transformasi ekonomi. Pertanyaannya, apakah pergerakan ekonomi sebesar ini sudah tercatat utuh dan memberikan kontribusi yang adil bagi negara?

Di sinilah peran negara untuk hadir menjaga kepatuhannya. Regulasi perpajakan harus terus diperbarui agar relevan dengan zaman, dibarengi dengan optimasi pengawasan melalui teknologi dan pemanfaatan berbagai data yang dimiliki.

Hanya dengan langkah-langkah itulah, potensi besar ini tidak sekadar menjadi angka yang menunggu, tetapi menjelma menjadi penerimaan pajak yang nyata bagi rakyat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.