KAMBOJA

Pemungutan PPN atas Transaksi di e-Commerce Ditunda 3 Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 12:30 WIB
Pemungutan PPN atas Transaksi di e-Commerce Ditunda 3 Bulan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Otoritas pajak Kamboja akan mengimplementasikan kewajiban pemungutan PPN atas transaksi e-commerce mulai 1 April 2022, atau mundur dari target awal pada 1 Januari 2022.

Kepala Otoritas Pajak Kamboja Eng Ratana mengatakan pemungutan PPN atas transaksi e-commerce ditunda lantaran pemerintah ingin memberikan tambahan waktu bagi operator e-commerce untuk mendaftar sebagai pemungut PPN.

“Penundaan ini juga untuk memberikan waktu bagi wajib pajak e-commerce, baik residen maupun nonresiden untuk memahami kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dilansir Phnompenhpost, Senin (24/01/2022).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Selain itu, lanjut Ratana, penundaan penerapan PPN juga dilakukan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak e-commerce dalam melakukan proses pendaftaran, dan deklarasi atas usahanya sebagai e-commerce.

Untuk diketahui, pemerintah Kamboja mengatur kewajiban pemungutan PPN kepada e-commerce dalam rangka melindung konsumen Kamboja. Untuk itu, mekanisme pendaftaran dan kewajiban izin bagi e-commerce dalam menjalankan usahanya juga diperlukan.

Namun, pemungutan tersebut mengalami penundaan dikarenakan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, baik dari otoritas pajak maupun wajib pajak.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Sementara itu, CEO Cambodian Investment Management Co Ltd Anthony Galliano menilai transaksi e-commerce di Kamboja memiliki nilai yang tinggi, sehingga patut untuk dikenai pajak. Untuk itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

“Otoritas pajak sudah sangat tepat menerapkan PPN atas transaksi e-Commerce dan saya mendorong untuk mencari sumber penerimaan pajak baru daripada meminta tambahan pajak dari basis yang ada,” tuturnya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah