KAMBOJA

Pemungutan PPN atas Transaksi di e-Commerce Ditunda 3 Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 12:30 WIB
Pemungutan PPN atas Transaksi di e-Commerce Ditunda 3 Bulan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Otoritas pajak Kamboja akan mengimplementasikan kewajiban pemungutan PPN atas transaksi e-commerce mulai 1 April 2022, atau mundur dari target awal pada 1 Januari 2022.

Kepala Otoritas Pajak Kamboja Eng Ratana mengatakan pemungutan PPN atas transaksi e-commerce ditunda lantaran pemerintah ingin memberikan tambahan waktu bagi operator e-commerce untuk mendaftar sebagai pemungut PPN.

“Penundaan ini juga untuk memberikan waktu bagi wajib pajak e-commerce, baik residen maupun nonresiden untuk memahami kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dilansir Phnompenhpost, Senin (24/01/2022).

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Selain itu, lanjut Ratana, penundaan penerapan PPN juga dilakukan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak e-commerce dalam melakukan proses pendaftaran, dan deklarasi atas usahanya sebagai e-commerce.

Untuk diketahui, pemerintah Kamboja mengatur kewajiban pemungutan PPN kepada e-commerce dalam rangka melindung konsumen Kamboja. Untuk itu, mekanisme pendaftaran dan kewajiban izin bagi e-commerce dalam menjalankan usahanya juga diperlukan.

Namun, pemungutan tersebut mengalami penundaan dikarenakan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, baik dari otoritas pajak maupun wajib pajak.

Baca Juga:
Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Sementara itu, CEO Cambodian Investment Management Co Ltd Anthony Galliano menilai transaksi e-commerce di Kamboja memiliki nilai yang tinggi, sehingga patut untuk dikenai pajak. Untuk itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

“Otoritas pajak sudah sangat tepat menerapkan PPN atas transaksi e-Commerce dan saya mendorong untuk mencari sumber penerimaan pajak baru daripada meminta tambahan pajak dari basis yang ada,” tuturnya. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BOYOLALI

Bertemu Ratusan Pedagang Emas, Petugas Pajak Jelaskan Soal Wajib PKP

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak