PERGUB DKI 26/2022

Pemprov DKI Tetapkan Tarif PBB Nol Persen untuk Objek Pajak Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 18:30 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Tarif PBB Nol Persen untuk Objek Pajak Ini

Tampilan awal salinan Pergub DKI Jakarta No. 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan pengenaan PBB dengan tarif 0% atas objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan melalui Pergub DKI No. 26/2022

Pengenaan PBB 0% atas objek pajak yang semata-mata untuk kepentingan keagamaan dapat diberikan jika wajib pajak mengajukan permohonan. Apabila 50% dari lahan digunakan untuk kegiatan komersial, objek pajak tidak dapat dikenai PBB 0%.

"Permohonan beserta dokumen ... diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) sesuai lokasi objek pajak melalui website pajakonline.jakarta.go.id," bunyi Pasal 3 ayat (4) Pergub 26/2022, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan PBB 0% antara lain KTP pemohon, SPPT PBB objek yang dimohonkan, surat keterangan terdaftar terbaru dari Kementerian Agama, dan rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual.

Berdasarkan permohonan, Kepala UPPPD akan melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen. Kemudian, Kepala UPPPD akan menerbitkan keputusan pengenaan PBB 0% atau surat penolakan dalam waktu 3 hari kerja.

Apabila objek pajak memenuhi syarat dan keputusan pengenaan PBB 0% diterbitkan, keputusan pemberian PBB 0% tersebut akan berlaku untuk 1 tahun pajak dan dapat diperpanjang dengan cara mengajukan permohonan kembali.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Lebih lanjut, jika pada suatu saat objek pajak diketahui ternyata tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengenaan PBB 0% maka keputusan pengenaan PBB 0% akan dibatalkan dan atas objek pajak menjadi terutang PBB.

Pergub 26/2022 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 Juni 2022 dan pada 14 Juni 2022. Pergub berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi