KOTA SEMARANG

Pemkot Imbau WP Bayar PBB Lebih Awal, SPPT Bisa Diunduh di Sini

Dian Kurniati | Senin, 04 Maret 2024 | 09:07 WIB
Pemkot Imbau WP Bayar PBB Lebih Awal, SPPT Bisa Diunduh di Sini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan wajib pajak bisa segera membayar PBB-P2 lebih awal. Apabila membayar PBB-P2 pada bulan ini, wajib pajak akan memperoleh diskon sebesar 10%.

"Yuk segera bayarkan PBB-mu dan manfaatkan diskonnya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Bapenda menyebutkan wajib pajak dapat membayar PBB-P2 tanpa perlu menunggu SPPT cetak yang dikirimkan oleh kelurahan. Wajib pajak dapat mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

Wajib pajak yang ingin mengecek SPPT PBB-P2 via e-spptpbb.semarangkota.go.id. Dalam hal ini, wajib pajak harus menggunakan 1 nomor ponsel untuk 1 nomor objek pajak (NOP). Apabila memiliki lebih dari 1 NOP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ke smg.city/spptpbb.

Dalam unggahannya, Bapenda menyarankan wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar PBB-P2 agar dapat menikmati diskon.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

"Manfaatkan diskon PBB 10% [pada] 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2024," bunyi pengumuman yang diunggah.

Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah