KOTA SURABAYA

Pemkot Hapus Denda PBB Sejak 1994

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 April 2019 | 21.20 WIB
Pemkot Hapus Denda PBB Sejak 1994

Ilustrasi. (foto: kominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah Kota Surabaya memberi keringanan kepada wajib pajak melalui pembebasan denda bagi penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Pembebasan ini muncul setelah banyak warga yang merasa keberatan dengan denda PBB.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan pembebasan yang dilakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2019 ini merupakan kebijakan pertama kalinya yang dilakukan di Kota Pahlawan secara umum.

“Kami sudah menyebarkan info melalui media elektronik. Memang, sempat ada yang mengatakan hoax, tapi kami pastikan ini bukanhoax,” tuturnya seperti dikutip pada Kamis (4/4/2019).

Menurutnya jumlah tunggakan dan pokok PBB terutang yang tercatat sejak 1994 hingga saat ini sebesar Rp600 miliar. Hal ini terjadi karena banyak warga yang kurang teliti terkait tanggungan PBB saat membeli rumah dan merasa terkejut saat melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Penghapusan denda PBB ini sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 12/2019 yang akhirnya terbit setelah banyaknya keluhan warga atas besarnya nilai denda yang harus segera dilunaskan.

Kendati Pemkot Surabaya menghapus denda tersebut, dia optimistis setoran pajak daerah nantinya tidak akan menurun. Hilangnya potensi pendapatan pajak daerah bisa ditambal oleh setoran dari nilai pokok PBB.

Sebagai informasi, target PBB tahun ini dipatok sebesar Rp1,1 triliun. Target tersebut bisa direalisasikan dengan inisiatif warga yang segera melunasi tunggakan pokok PBB melalui bank tertentu sehingga realisasi PBB bisa semakin bertambah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya, seperti dilansir Ini Kata.

Pada tahun lalu, penghapusan denda PBB juga sempat dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Namun, pembebasan itu hanya dikhususkan pada masyarakat yang mendapatkan dispensasi saja, meliputi keluarga tidak mampu, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.