KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Ini Diminta Tinggalkan Sistem Pajak Manual

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juni 2020 | 14:53 WIB
Pemkab Ini Diminta Tinggalkan Sistem Pajak Manual

Armada bus menunggu penumpang di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menginisiasi rancangan peraturan daerah (perda) terkait dengan penerapan sistem online pajak daerah.

 

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
 

SIDOARJO, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menginisiasi rancangan peraturan daerah (perda) terkait dengan penerapan sistem online pajak daerah.

Ketua DPRD Sidoarjo Usman mengatakan inisiatif perda sistem pajak online ini diperlukan untuk menangkal kebocoran penerimaan pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual.

Selain itu, sistem ini juga akan meningkatkan transparansi Pemkab Sidoarjo dalam mengelola keuangan daerah. "Perda ini untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor pajak daerah," katanya di Sidoarjo, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Usman menjelaskan sistem pengelolaan pajak berbasis elektronik akan membuka partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat pajak. Masyarakat yang menjadi wajib pajak daerah akan dapat mengetahui uang pajak yang dibayar ke kas daerah sekaligus mengawasi penggunaannya.

Menurutnya, sistem online pajak daerah ini akan mengonsolidasikan penerimaan pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Dia menjanjikan data yang tersaji dalam sistem online tersebut merupakan data langsung alias real time dan dapat diakses publik.

Dengan demikian, sambungnya, potensi kebocoran dapat ditekan serendah mungkin karena seluruh aspek dalam pengelolaan pajak daerah dilakukan secara online. Penerimaan pajak daerah juga diharapkan akan meningkat seiring dengan perubahan kebijakan ini.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Dengan sistem online, diharapkan bakal menambah pendapatan sektor pajak. Selain itu ada sisi transparansi. Istilahnya, tidak ada dusta di antara kita. Wajib pajak merasa aman dan eksekutif juga merasa clean," terangnya.

Rancangan beleid tersebut akan masuk dalam rencana kerja DPRD dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020. DPRD menargetkan beleid ini bisa segera dibahas dan disahkan sebelum akhir tahun 2020.

Adapun inisiatif rancangan perda dari DPRD ini mendapat dukungan dari Pemkab Sidoarjo. Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan akan mendukung usulan DPRD untuk perda sistem online pajak daerah.

"Tidak ada masalah. Online pun, tidak memengaruhi pendapatan. Akan lebih bagus, karena untuk mengurangi pertemuan masyarakat dengan petugas pajak," paparnya seperti dilansir memontum.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya