KABUPATEN BANGKA

Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Adi Muslih mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dia pun mengimbau masyarakat berharap program ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Tujuan utama kami adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat yang selama ini tertunda, khususnya PBB-P2. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Adi mengatakan program pemutihan sebetulnya telah berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 30/2023.

Insentif ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Dia menjelaskan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya pemkab mengoptimalkan pajak daerah. Hingga September 2023, realisasi pajak daerah tercatat senilai Rp44,6 miliar atau 77% dari target Rp64,5 miliar.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Realisasi itu utamanya ditopang oleh PBB-P2, pajak restoran, dan pajak hotel,

Adi menyebut salah satu tantangan optimalisasi pajak daerah yakni rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, khusus PBB, kebanyakan objek pajak dimiliki oleh orang yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditagih.

Menurutnya, pemkab akan terus berupaya mencapai target pajak daerah pada kuartal terakhir 2023. Dalam hal ini, pemkab telah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang terdiri atas BPPKAD, kejaksaan negeri, dan Polres Bangka untuk melaksanakan penagihan pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Pada pelaksanaannya, petugas akan mendatangi wajib pajak untuk melaksanakan penagihan secara langsung.

"Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu mendorong masyarakat agar membayar pajak," ujarnya dilansir kuatbaca.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel