KOTA BATAM

Pemkot Bakal Tagih Piutang Pajak Daerah Rp65 Miliar Tahun Ini

Dian Kurniati
Minggu, 16 Februari 2025 | 10.00 WIB
Pemkot Bakal Tagih Piutang Pajak Daerah Rp65 Miliar Tahun Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menegaskan bakal menagih semua piutang pajak daerah yang mencapai Rp570 miliar.

Sekretaris Bapenda Batam M Aidil Sahalo mengatakan penagihan piutang pajak daerah dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun ini, pemkot menargetkan untuk menagih piutang pajak daerah senilai Rp65 miliar.

"Masalah terbesar kami adalah ketika subjek pajaknya tidak ada, begitu juga dengan objeknya. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan," katanya, dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Aidil menuturkan tingginya piutang pajak daerah bermula ketika pengelolaan PBB-P2 di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot. Kala itu, piutang PBB-P2 yang diserahkan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Menurutnya, banyak data piutang yang diterima pemkot ternyata bermasalah. Isu-isu yang timbul tersebut antara lain karena duplikasi, NOP seharusnya tidak menjadi objek pajak, dan lokasi objek pajak tidak ditemukan.

Dalam menagih piutang pajak daerah hasil limpahan KPP Pratama tersebut, Bapenda kini sedang merapikan data subjek dan objek pajak. Melalui pemeriksaan ulang data piutang pajak daerah, upaya penagihan diharapkan menjadi lebih optimal.

Di sisi lain, Aidil menyebut angka piutang pajak daerah sulit ditekan karena terus mengalami pertambahan setiap tahun. Pada 2024, Bapenda mampu menagih piutang pajak senilai Rp65 miliar, tetapi pada saat yang sama terdapat SPPT PBB-P2 yang tidak berhasil tertagih.

"Akibatnya, ada selisih antara piutang yang berhasil ditagih dengan jumlah piutang baru yang muncul," ujarnya seperti dilansir batampos.co.id.

Aidil menambahkan Bapenda dalam penagihan pajak daerah ini terus menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak agar lebih patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan kepatuhan yang meningkat, piutang baru diharapkan tidak terus bertambah setiap tahun.

Kemudian, Bapenda terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BP Batam yang memiliki kewenangan atas lahan di Batam, untuk memastikan kejelasan status objek pajak yang terdaftar.

Terakhir, Bapenda sedang mempertimbangkan skema kebijakan khusus untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi piutang pajak daerah, seperti memberikan insentif bagi yang bersedia melunasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.