KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati
Rabu, 12 Februari 2025 | 19.21 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BANYUMAS, DDTCNews – Pemkab Banyumas, Jawa Tengah mengadakan program keringanan pajak berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Kristanta mengatakan insentif diberikan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui kebijakan ini, pemkab berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat.

"Setidaknya minimal pokok pajak bisa masuk dengan adanya penghapusan denda pajak ini," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Kristanta menuturkan program pemutihan tersebut juga diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-454 Kabupaten Banyumas. Adapun insentif berlaku mulai dari 12 Februari hingga 31 Maret 2025.

Dia menjelaskan program pemutihan tersebut ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif tersebut, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak 1994 hingga 2024.

Kebijakan pemutihan ini akan menghapus semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Sementara untuk pokok pajaknya, tetap wajib dibayarkan.

"Masyarakat tinggal bayar pokoknya saja untuk PBB," ujar Kristanta seperti dilansir jateng.pikiran-rakyat.com.

Pemkab juga telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Misal, melalui bank, e-commerce, jaringan minimarket, dan e-wallet.

Selain PBB-P2, pemkab memberikan pemutihan atas pajak air tanah untuk tunggakan sebelum 2024. Menurutnya, periode pemutihan denda ini menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tanggungan pajak daerahnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.