Ilustrasi.
BANYUMAS, DDTCNews – Pemkab Banyumas, Jawa Tengah mengadakan program keringanan pajak berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Kristanta mengatakan insentif diberikan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui kebijakan ini, pemkab berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat.
"Setidaknya minimal pokok pajak bisa masuk dengan adanya penghapusan denda pajak ini," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Kristanta menuturkan program pemutihan tersebut juga diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-454 Kabupaten Banyumas. Adapun insentif berlaku mulai dari 12 Februari hingga 31 Maret 2025.
Dia menjelaskan program pemutihan tersebut ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif tersebut, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak 1994 hingga 2024.
Kebijakan pemutihan ini akan menghapus semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Sementara untuk pokok pajaknya, tetap wajib dibayarkan.
"Masyarakat tinggal bayar pokoknya saja untuk PBB," ujar Kristanta seperti dilansir jateng.pikiran-rakyat.com.
Pemkab juga telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Misal, melalui bank, e-commerce, jaringan minimarket, dan e-wallet.
Selain PBB-P2, pemkab memberikan pemutihan atas pajak air tanah untuk tunggakan sebelum 2024. Menurutnya, periode pemutihan denda ini menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tanggungan pajak daerahnya. (rig)