PEMILU 2024

Pemilu Ulang dan Susulan Masih Tunggu Rekomendasi KPU di Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 09:21 WIB
Pemilu Ulang dan Susulan Masih Tunggu Rekomendasi KPU di Daerah

Sejumlah petugas mengumpulkan kembali logistik Pemilu 2024 di gudang pendistribusian logistik PPK Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/2/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengkaji rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan atau susulan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan UU Pemilu telah mengatur pemungutan suara ulang dan susulan dapat dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Meski demikian, pelaksanaan pemungutan suara ini akan dilakukan berdasarkan rekomendasi KPU kabupaten/kota.

"Menurut UU Pemilu, pemungutan suara ulang itu maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari H pemungutan suara. Namun demikian tentu kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan," katanya, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Hasyim mengatakan pemungutan suara ulang dapat digelar karena pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan. Sementara itu, pemungutan suara susulan dapat dilakukan misalnya karena TPS tidak dapat menggelar pemungutan suara akibat bencana alam pada 14 Februari lalu.

Saat ini, KPU masih melakukan koordinasi untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang dan susulan. Pasalnya meski UU Pemilu mengamanatkan paling lambat 10 hari, pelaksanaan pemungutan suara ulang dan susulan akan tetap memperhatikan kondisi aktual di lapangan.

Misalnya soal pemungutan suara ulang karena banjir yang terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan wilayah yang terdampak.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

"Teman-teman KPU kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan, itu akan dibuatkan apa namanya catatan dalam berita acara kejadian khusus," ujarnya.

Sebelumnya, disampaikan setidaknya 668 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang dan susulan. Di Provinsi Jawa Tengah, tercatat 108 TPS di Kabupaten Demak yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan karena bencana banjir.

Kemudian, di Provinsi Kepulauan Riau berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang di 8 TPS di Kota Batam karena kekurangan surat suara. Setelahnya, di Provinsi Papua Tengah berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang pada 92 TPS di Kabupaten Paniai dan 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya karena masalah keamanan.

Selain itu, di Provinsi Papua Pegunungan juga dikaji untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya karena hambatan distribusi logistik pemilu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi