KAMBOJA

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak untuk Maskapai dan Pariwisata

Dian Kurniati | Sabtu, 04 April 2020 | 10:00 WIB
Pemerintah Siapkan Diskon Pajak untuk Maskapai dan Pariwisata

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews—Pemerintah Kamboja mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk maskapai penerbangan dan sektor pariwisata yang telah berhenti beroperasi sejak wabah virus Corona atau Covid-19.

Pemerintah mengumumkan insentif diskon pajak tersebut berlaku selama tiga bulan. Diskon pajak pada maskapai penerbangan yang beroperasi di Kamboja diberikan minimal 10% mulai Maret hingga Mei 2020.

“Pengusaha wajib mengajukan dokumen terkait pajak kepada departemen maupun melalui situs lamannya dan sistem online e-VAT setiap bulan selama periode pembebasan pajak," bunyi pernyataan tersebut, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pemerintah berharap kebijakan diskon pajak bisa meringankan beban sektor swasta. Selain diskon pajak, pemerintah juga mengizinkan maskapai penerbangan melakukan restrukturisasi utang yang seharusnya dibayarkan di tengah pandemi Corona.

Fasilitas diskon pajak juga diberikan terhadap para pelaku usaha di bidang pariwisata, seperti hotel, penginapan, restoran, dan agensi penerbangan yang terdaftar Departemen Perpajakan Kementerian Ekonomi dan Keuangan.

Pada sektor pariwisata, diskon pajak ini hanya berlaku untuk pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Phnom Penh dan Siem Reap, Preah Sihanouk, Kep dan Kampot, serta Kota Bavet dan Poipet.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Dilansir dari New Strait Times, diskon pajak merupakan kelanjutan dari stimulus pemerintah sebelumnya. Pada 24 Februari, pemerintah memberikan insentif bagi korporasi yang memberi upah sebesar 60% dari upah minimum kepada pekerjanya.

Dari 60% itu, sebanyak 40% dibayar perusahaan. Sisanya 20% dibayar pemerintah. Pekerja yang mendapat upah 60% itu juga wajib mengikuti pelatihan 1-2 pekan minggu yang digelar Kementerian Pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 08:06 WIB

Corona covid19 adalah pandemic global. Yang berpotensi menyebar secara luas. WHO menyarankan Untuk tetap di rumah. Tentu ini berdampak pada kemampuan finansial. Sebagai konpensasi atas keputusan tersebut, banyak negara menyediakan dana bantuan, seperti keringanan pajak.seperti yang dilakukan  pemerintah kamboja. Intinya yuk kita dukung untuk stay at home dan #MariBicara

05 April 2020 | 23:09 WIB

Menurut WHO Corona covid19 pandemic global. Yang berpotensi menyebar secara luas. Untuk memutus mata rantai virus ada keputusan untuk stay at home. Ini berdampak pada kemampuan finansial. Sehungga wajar jika setiap negara memberi solusi berupa keringanan. Jada yuk kita dukung stay at home dan #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?