FILIPINA

Pemerintah Kota Ini Desak Dewan Sahkan Peraturan Pengampunan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Januari 2020 | 12:00 WIB
Pemerintah Kota Ini Desak Dewan Sahkan Peraturan Pengampunan Pajak

Ilustrasi. (foto: sunstar.com)

CEBU, DDTCNews – Pemerintah Kota Cebu, Filipina terus mengupayakan pengesahan peraturan program pengampunan pajak (tax amnesty) khusus untuk para wajib pajak badan.

Saat ini, Kantor Bendahara Kota Cebu (Cebu City Treasurer’s Office/CTO) kembali mengirim rancangan peraturan tentang pengampunan pajak kepada Dewan Kota Cebu. Rancangan ini telah lima kali ditolak oleh parlemen.

Bendahara Kota Cebu Jerone Castillo mengatakan rancangan aturan itu memungkinkan wajib pajak badan hanya membayar pokok pajaknya. Pembebasan biaya penalti diyakini dapat membantu meringankan beban pengusaha untuk melanjutkan, bahkan berekspansi di kota tersebut.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

“Semakin lama peraturan ini tidak disahkan akan semakin banyak pula bisnis, terutama UKM yang meninggalkan kota. Inilah yang akan terjadi ketika sebuah bisnis tidak dapat lagi membayar pajak mereka, karena denda sudah lebih besar dari pajak pokok mereka,” kata Castillo.

Dia berpendapat jika tidak ada kebijakan pembebasan penalti, para pengusaha akan berpindah ke Mandaue atau Talisay. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut memiliki tarif pajak atau penalti yang lebih rendah dibandingkan dengan Cebu.

Castillo menegaskan CTO tidak akan membebaskan wajib pajak badan dari semua penalti. Pasalnya, wajib pajak dengan pelanggaran tertentu tetap akan diwajibkan membayar penalti 20% berdasarkan pajak pokok mereka.

Baca Juga:
DPR Ini Setujui Tambahan Insentif untuk Lansia dan Kelompok Difabel

“Ini adalah bantuan besar bagi UKM kami," tambahnya.

Castillo berkata Pemerintah Kota juga memahami niat Dewan Kota yang ingin melindungi konstituennya. Namun, Bendahara Kota juga memiliki tugas untuk mengumpulkan pendapatan sebanyak-banyaknya untuk pembangunan kota.

Bisnis tidak akan mau membayar pajak mereka di kota ini lagi, karena mereka tidak mampu membayar utang besar. Kondisi tersebut pada gilirannya akan membuat lebih sulit bagi pemerintah untuk mengumpulkan pajak.

“Pada akhirnya, kami mungkin tidak mengumpulkan apa-apa karena tidak ada lagi bisnis untuk dikumpulkan,” kata Castillo, seperti dikutip dari Cebu Daily News. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun