Ilustrasi.Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengaku sedang melakukan harmonisasi atas 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Pokja Hukum dan Kelembagaan IKN 2019-2022 Diani Sadiawati mengatakan 2 RPP yang dimaksud antara lain RPP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN.
“Dua RPP sedang proses harmonisasi yang intinya untuk memastikan agar Otorita IKN ini bisa berjalan lancar dan juga agile," ujar Diani, Selasa (22/11/2022).
Secara lebih terperinci, RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN bakal mengatur tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.
RPP ini disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan. Kementerian Investasi/BKPM bertindak sebagai pemrakarsa RPP.
Dalam RPP, insentif-insentif yang akan diberikan antara lain insentif tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.
"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia,” ujar Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono pada 14 November 2022 dalam B-20 Summit.
Secara lebih terperinci, insentif tax holiday akan diberikan selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar. Insentif tax holiday selama 20 tahun juga akan diberikan bagi para investor yang melakukan pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE di IKN.
Adapun insentif supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN. (kaw)