CHINA

Pemerintah Diminta Segera Terapkan Pajak Digital, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:37 WIB
Pemerintah Diminta Segera Terapkan Pajak Digital, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

BEIJING, DDTCNews – Mantan Wakil Menteri Keuangan China Zhu Guangyao menyarankan pemerintah untuk segera memajaki aktivitas ekonomi digital melalui e-commerce yang kian berkembang di China.

Pasalnya, per 2019, pendapatan yang dinikmati oleh sektor ekonomi digital mencapai CNY35,8 triliun atau sekitar Rp77.000 triliun. Total pendapatan tersebut setara dengan 36% produk domestik bruto (PDB) China.

"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk memulai kajian atas pemajakan ekonomi digital, baik secara domestik maupun internasional. Pengenaan pajak perlu difokuskan pada platform digital yang memiliki database dan jumlah pengguna yang besar," ujar Zhu, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Pada ketentuan pajak yang berlaku saat ini, pajak baru bisa dipungut berdasarkan kehadiran fisik di tempat suatu korporasi terdaftar dan menjalankan aktivitas bisnisnya.

Akibat perkembangan ekonomi digital yang memungkinkan korporasi untuk beroperasi tanpa terikat dengan kehadiran fisik, sambungnya, sangat mudah bagi korporasi untuk menghindari beban pajak yang seharusnya terutang.

Bila beban pajak yang ditanggung oleh pelaku ekonomi digital jauh lebih rendah daripada beban yang ditanggung oleh pelaku usaha konvensional, prinsip netralitas pajak bisa tergerus.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Profesor Central University of Finance and Economic Wang Yongjun mengatakan masalah base erosion and profit shifting (BEPS) terjadi tidak hanya antarnegara, tetapi juga antarwilayah dalam negara yang sama.

“Di China, pajak atas operasi digital sebagian besar dibayarkan di wilayah yang sudah maju, sedangkan wilayah yang masih tertinggal cenderung kesulitan untuk memungut pajak dari sektor tersebut," ujar seperti dilansir nikkei.com.

Meski demikian, Wang juga mengatakan pengenaan pajak khusus atas aktivitas ekonomi digital tidak sesederhana menetapkan basis dan tarif pajak yang akan dikenakan. Menurutnya, perlu ada penyeimbangan antarkepentingan pelaku ekonomi dari berbagai sektor. Dampak pajak digital atas perekonomian, masyarakat, dan sistem fiskal juga perlu dipertimbangkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati