IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah dan DPR Mulai Proses Revisi UU Ibu Kota Negara

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemerintah dan DPR Mulai Proses Revisi UU Ibu Kota Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersama Komisi II DPR mulai membahas revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara pada hari ini, Senin (21/8/2023).

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan undang-undang yang menjadi landasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut perlu direvisi guna merespons masalah-masalah baru yang tak bisa diselesaikan berdasarkan UU 3/2022.

"Beberapa isu dan tantangan baru yang dimaksud ialah adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus Otorita IKN," katanya.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Selanjutnya, revisi UU 3/2022 juga diperlukan untuk memperjelas kedudukan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran dan barang. Revisi UU 3/2022 diperlukan untuk memperjelas aturan pengakuan hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat.

Revisi UU 3/2022 juga diperlukan guna mengakomodasi pengaturan khusus untuk pengembang perumahan dan jangka waktu atas tanah. Ketentuan baru ini diperlukan agar daya saing investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

Memberikan Kepastian untuk Keberlangsungan IKN

Terakhir, revisi UU 3/2022 diperlukan untuk memberikan kepastian atas keberlangsungan IKN dan guna meningkatkan keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat.

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Dalam revisi atas UU 3/2022, kedudukan kelembagaan Otorita IKN akan diperkuat melalui penyempurnaan kewenangan khusus Otorita IKN dalam melaksanakan urusan pemerintahan.

Revisi UU 3/2022 juga memuat ketentuan pertanahan yang bersifat lex specialis guna mendukung kegiatan investasi.

Menurut Suharso, kewenangan khusus Otorita IKN diperlukan agar otorita bisa menetapkan NSPK yang berbeda di IKN serta menghindari terjadinya tarik menarik antarinstansi pemerintah pusat ataupun antara pemerintah pusat dan pemda.

"Terdapat beberapa risiko bila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah antara lain: terjadinya benturan dengan undang-undang sektoral, kegiatan operasional otorita yang tidak agile, dan publik kesulitan dalam memperoleh perizinan dan pelayanan publik," ujar Suharso. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI