KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bakal Ubah Ketentuan Soal Authorized Economic Operator

Dian Kurniati | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:00 WIB
Pemerintah Bakal Ubah Ketentuan Soal Authorized Economic Operator

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna makin memudahkan eksportir dan importir dalam menjalankan bisnisnya, pemerintah akan mengubah ketentuan yang mengatur terkait dengan Authorized Economic Operator.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha sehingga dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

"Banyak kemudahan, fasilitas, dan pelayanan yang diberikan kepada pemegang sertifikat AEO, yang tentunya akan sangat menguntungkan dan mengefisienkan waktu dan biaya kegiatan ekspor-impor," katanya, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Askolani baru-baru ini menyerahkan sertifikat AEO kepada 25 perusahaan secara langsung. DJBC kemudian memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan public hearing mengenai rencana perubahan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang AEO.

Dia menuturkan DJBC berkomitmen mendukung kelancaran pergerakan rantai pasokan barang dalam perdagangan internasional. Khusus bagi perusahaan bersertifikasi AEO, keuntungan yang diterima akan lebih besar.

AEO merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apa pun. Pihak tersebut harus memperoleh persetujuan dari otoritas kepabeanan serta memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Melalui PMK 227/2014, pemerintah mengatur mengenai sertifikasi AEO kepada importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, serta mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Manfaat yang diterima perusahaan AEO pun akan semakin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

"Tentunya akan kami dukung penuh untuk bisa dilaksanakan dengan maksimal," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan