Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengeklaim produksi hasil tembakau alias rokok mengalami penurunan sebesar 4,2% hingga Maret 2025.
Askolani mengatakan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan produksi rokok menurun di antaranya, perilaku peralihan konsumsi ke rokok murah (downtrading), daya beli masyarakat, serta penerapan UU No. 28/2024 tentang Kesehatan.
"Tentunya penurunan [produksi rokok] 4,2% ini tidak sepenuhnya dampak dari downtrading. Ada juga dampak daya beli dan kebijakan kesehatan," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).
Penurunan produksi rokok terjadi pada rokok golongan 1, yakni sebesar 10%. Sementara itu, produksi rokok golongan 2 dan 3 masing-masing naik sebesar 1,3% dan 7%. Meski begitu, Askolani enggan menegaskan bahwa perilaku downtrading menjadi penyebab utama produksi merosot.
Sebagai informasi, downtrading merupakan perilaku konsumen yang memilih produk rokok yang lebih murah ketimbang produk yang biasa mereka beli sebelumnya.
"Ini menjadi satu reviu yang tentunya semata-mata, bukan hanya terkait dengan downtrading," ujar Askolani.
Askolani menambahkan DJBC juga terus melakukan pengawasan terhadap pelunasan pita cukai tiap tahunnya, serta mengatasi rokok ilegal yang beredar di wilayah Indonesia.
Tambahan informasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun ini, tetapi mengerek harga jual eceran (HJE).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97/2024. Sejalan dengan itu, kenaikan HJE pada rokok golongan 1 lebih tinggi daripada golongan 2 dan 3. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews