KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Status AEO Bisa Naikkan Daya Saing Perusahaan di Pasar Global

Muhamad Wildan
Selasa, 25 Maret 2025 | 13.00 WIB
DJBC: Status AEO Bisa Naikkan Daya Saing Perusahaan di Pasar Global

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong perusahaan agar memiliki status sebagai authorized economic operator (AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan. Misal, kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

"Dengan adanya pengakuan ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan daya saing di pasar internasional," katanya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Indonesia mulai menerapkan program AEO sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diganti dengan PMK 137/2023. Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan atau benefit kepabeanan tertentu, baik berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum maupun khusus.

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Pengakuan atas sertifikasi AEO ini tidak hanya diberikan oleh DJBC, tetapi juga administrasi kepabeanan negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya yang telah mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan DJBC. MRA on AEO adalah pengakuan oleh negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan Bea Cukai.

Dalam pelaksanaan asistensi, petugas DJBC yang ditunjuk sebagai manajer pelayanan AEO atau client manager akan memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO. Client manager akan memberikan solusi atas kendala yang dihadapi perusahaan pada kegiatan ekspor dan impor, serta membahas proyeksi kegiatan ekspor dan impor.

Budi menyebut unit vertikal DJBC rutin mengunjungi perusahaan AEO untuk memberikan asistensi. Kunjungan ini untuk memonitor kepatuhan perusahaan serta memberikan ruang diskusi terkait dengan peningkatan pelayanan kepabeanan dan cukai.

"Fasilitasi yang kami berikan kepada perusahaan AEO merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus mendukung dunia usaha dalam meningkatkan efisiensi rantai pasok dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.