FINLANDIA

Pemerintah Bakal Cabut Fasilitas Pembebasan PPN Impor

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Mei 2021 | 10.01 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Fasilitas Pembebasan PPN Impor

Salah satu sudut jalan di Helsinski, Finlandia. Pemerintah Finlandia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang dari luar Uni Eropa. (Foto: Youtube Michael Brøchner)

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang dari luar Uni Eropa.

Kementerian Keuangan mengumumkan pada pekan ini fasilitas pembebasan PPN impor dengan nilai penjualan di bawah €22 atau setara Rp379.000 akan dicabut tahun ini.

Sebelumnya pembebasan PPN berlaku atas impor dengan nilai penjualan kecil dari luar negara anggota Uni Eropa. "Pemerintah akan menghapus pembebasan PPN pembelian online dengan nilai barang kecil yang diimpor pada Juli 2021," tulis keterangan Kemenkeu Finlandia, Rabu (12/5/2021).

Otoritas fiskal menyatakan perubahan kebijakan PPN atas impor barang sudah mendapatkan persetujuan parlemen. Aturan baru tersebut baru berlaku setelah Presiden Finlandia merampungkan peninjauan hasil revisi aturan.

Kementerian Keuangan menyebut perubahan kebijakan PPN atas impor dengan nilai barang kecil untuk menjamin persamaan perlakukan perpajakan bagi pelaku usaha. Pasalnya, pemerintah sama sekali tidak memungut PPN atas impor dengan nilai di bawah €22 yang berasal dari luar Uni Eropa.

Sementara itu, impor barang dengan ambang batas nominal yang sama dari sesama negara anggota Uni Eropa sudah dipungut PPN. Oleh karena itu, keadilan dalam berusaha menjadi alasan utama pemerintah mencabut fasilitas pembebasan PPN impor dari luar Uni Eropa.

Kemenkeu menambahkan administrasi perpajakan penjualan barang yang berasal dari Uni Eropa juga ikut diubah. Hal tersebut dilakukan agar kebijakan administrasi perpajakan antara impor barang dari luar kawasan dan zona euro berjalan pada sistem yang sama.

"Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan persaingan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan Uni Eropa," kata Kemenkeu seperti dikutip dari mnetax.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.