FINLANDIA

Pemerintah Bakal Cabut Fasilitas Pembebasan PPN Impor

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 10:01 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Fasilitas Pembebasan PPN Impor

Salah satu sudut jalan di Helsinski, Finlandia. Pemerintah Finlandia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang dari luar Uni Eropa. (Foto: Youtube Michael Brøchner)

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang dari luar Uni Eropa.

Kementerian Keuangan mengumumkan pada pekan ini fasilitas pembebasan PPN impor dengan nilai penjualan di bawah €22 atau setara Rp379.000 akan dicabut tahun ini.

Sebelumnya pembebasan PPN berlaku atas impor dengan nilai penjualan kecil dari luar negara anggota Uni Eropa. "Pemerintah akan menghapus pembebasan PPN pembelian online dengan nilai barang kecil yang diimpor pada Juli 2021," tulis keterangan Kemenkeu Finlandia, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Otoritas fiskal menyatakan perubahan kebijakan PPN atas impor barang sudah mendapatkan persetujuan parlemen. Aturan baru tersebut baru berlaku setelah Presiden Finlandia merampungkan peninjauan hasil revisi aturan.

Kementerian Keuangan menyebut perubahan kebijakan PPN atas impor dengan nilai barang kecil untuk menjamin persamaan perlakukan perpajakan bagi pelaku usaha. Pasalnya, pemerintah sama sekali tidak memungut PPN atas impor dengan nilai di bawah €22 yang berasal dari luar Uni Eropa.

Sementara itu, impor barang dengan ambang batas nominal yang sama dari sesama negara anggota Uni Eropa sudah dipungut PPN. Oleh karena itu, keadilan dalam berusaha menjadi alasan utama pemerintah mencabut fasilitas pembebasan PPN impor dari luar Uni Eropa.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Kemenkeu menambahkan administrasi perpajakan penjualan barang yang berasal dari Uni Eropa juga ikut diubah. Hal tersebut dilakukan agar kebijakan administrasi perpajakan antara impor barang dari luar kawasan dan zona euro berjalan pada sistem yang sama.

"Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan persaingan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan Uni Eropa," kata Kemenkeu seperti dikutip dari mnetax.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?