BERITA PAJAK HARI INI

Pembinaan Pengadilan Pajak Lepas dari Kemenkeu, MA Bahas Persiapannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 09:00 WIB
Pembinaan Pengadilan Pajak Lepas dari Kemenkeu, MA Bahas Persiapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan harus dipindahkannya pembinaan Pengadilan Pajak yang sekarang masih di Kementerian Keuangan. Topik itu menjadi salah satu bahasan media pada hari ini, Senin (29/5/2023).

Dalam Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke MA paling lambat 31 Desember 2026. Simak pula ‘Putusan MK: Pembinaan Pengadilan Pajak Harus Dialihkan ke MA’.

"Masih ada waktu sampai tahun 2026. Tentunya persiapannya akan dibahas oleh para pimpinan dalam rapim (rapat pimpinan)," ujar Juru Bicara MA Suharto.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Seperti diketahui, dengan adanya putusan tersebut, para pemangku kepentingan diminta untuk segera mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan segala kebutuhan hukum dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA.

Selain mengenai putusan MK atas uji materiil UU Pengadilan Pajak, ada pula ulasan terkait dengan restitusi pajak. Kemudian, ada juga bahasan tentang seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di MA oleh Komisi Yudisial (KY).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Tenggat Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Hakim Agung Suhartoyo mengatakan MK sebelumnya telah mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menempatkan pembinaan Pengadilan Pajak secara keseluruhan di bawah MA. Imbauan tersebut tercermin salah satunya dalam Putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016.

Baca Juga:
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Namun, imbauan itu tak kunjung diwujudkan hingga saat ini. Dengan demikian, MK memiliki landasan secara hukum untuk menentukan tenggat waktu pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak. Simak pula ‘Original Intent Pembuat UU Pengadilan Pajak Disorot Dalam Putusan MK’.

"Dalam kaitan ini, penting bagi MK untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat-lambatnya 31 Desember 2026 sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA," ujar Suhartoyo. (DDTCNews)

Tidak Ada Intervensi ke Pengadilan Pajak

Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi putusan MK yang mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak secara penuh ke MA. Putusan ini diharapkan memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dia berharap tidak ada lagi intervensi dari kekuasaan manapun terhadap badan peradilan.

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

"Dengan masuknya Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah MA maka bisa menjadi perbandingan terkait gaji dan kesejahteraannya dengan hakim-hakim yang lain," ujar Viktor. Simak pula ‘Kemerdekaan Pengadilan Pajak Disorot dalam Putusan MK’. (DDTCNews)

Pemungutan Pajak yang Berkeadilan

Founder DDTC Darussalam mengatakan untuk menjamin pemungutan pajak yang berkepastian, berkeadilan, dan tidak dilakukan sewenang-wenang maka perlu pihak ketiga yang independen, yaitu Pengadilan Pajak.

“Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak seharusnya terpisah dari cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Penempatan badan peradilan di bawah eksekutif – meski hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi, dan keuangan – sesungguhnya adalah simbol pengakuan yuridis bahwa peradilan tersebut di bawah kementerian yang bersangkutan. (Kontan)

Restitusi Pajak

Ditjen Pajak (DJP) menjamin restitusi yang diajukan wajib pajak akan segera dicairkan sepanjang data dan informasi DJP menunjukkan adanya lebih bayar. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan permohonan restitusi akan disandingkan dengan data pemotongan atau pemungutan pajak oleh lawan transaksi dan nilai pajak yang seharusnya terutang.

"Sepanjang pajak yang diklaim itu sudah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh lawan transaksinya, kemudian kami perhitungkan dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Jika ada restitusi akan diberikan dengan cepat tanpa pemeriksaan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Seleksi Calon Hakim Agung

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan sejak pendaftaran seleksi dibuka hingga Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 WIB, ada 108 orang yang telah mendaftar secara online untuk calon hakim agung. Namun, belum semuanya melengkapi data.

“KY baru menerima 22 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung. Sementara untuk calon hakim ad hoc HAM di MA tercatat ada 11 pendaftar yang telah melengkapi data secara online melalui http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” ujarnya.

Berdasarkan pada jenis kamar yang dipilih, sebanyak 18 orang memilih kamar pidana untuk memperebutkan 8 posisi, 1 orang memilih kamar perdata untuk mengisi 1 posisi, dan 3 orang memilih kamar tata usaha negara khusus pajak untuk mengisi 1 posisi.

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

KY, sambung Siti, kembali mengingatkan kepada para pendaftar untuk segera melengkapi data online melalui laman http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Adapun berkas-berkas terkait persyaratan wajib dipindai dan disimpan dalam format PDF. Berkas itu diunggah paling lambat hari ini, Senin (29/5/2023). (DDTCNews)

Perluasan Implementasi NLE

Pemerintah berupaya memperluas penerapan ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) di pelabuhan, termasuk di bandara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerapan NLE akan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, sekaligus menghemat biaya logistik. Menurutnya, perluasan implementasi NLE akan membuat sistem logistik nasional makin efisien.

"Untuk penguatan di 2023, rencananya akan dilakukan di 34 pelabuhan lagi sesuai dengan arahan dari Pak Menko Marinves. Kemudian, juga akan kami lakukan di bandara," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya