PENGADILAN PAJAK

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Muhamad Wildan
Rabu, 07 Mei 2025 | 13.05 WIB
90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat mayoritas banding dan gugatan telah diajukan oleh wajib pajak selaku pemohon melalui e-tax court, tidak lagi secara manual.

Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak I Putu Prawindra mengatakan pemanfaatan e-tax court dalam pengajuan banding dan gugatan sudah melebihi 90%. Pengajuan banding dan gugatan secara manual pun kini semakin minim.

"Hanya sekitar 5% sampai 10% yang diajukan secara manual. Itu akan terus kami upayakan agar nantinya ke depan full online menggunakan e-tax court," ujar Putu dalam konsultasi publik yang digelar oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, Rabu (7/5/2025).

Untuk berperkara di Pengadilan Pajak secara elektronik, pertama-tama wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa perlu membuat akun e-tax court. Akun diperlukan agar pemohon dinyatakan sebagai pemohon terdaftar.

Setelah memiliki akun, wajib pajak atau kuasa dapat mengajukan banding dengan menyampaikan surat banding kepada ketua Pengadilan Pajak melalui e-tax court.

"Setelah Bapak Ibu mengisi seluruh isian pada akun e-tax court, meng-upload surat banding, maupun kelengkapan yang dibutuhkan, Bapak Ibu akan langsung mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE)," ujar Putu.

BPE adalah dokumen yang membuktikan bahwa surat banding yang diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya melalui e-tax court sudah diterima Pengadilan Pajak. Tanggal yang tercantum dalam BPE adalah tanggal diterimanya surat banding.

Permohonan banding yang disampaikan melalui e-tax court akan diverifikasi selama 4 hari kerja sejak surat banding diterima. E-tax court akan mengeluarkan nomor sengketa dalam hal proses verifikasi sudah selesai.

"Nomor sengketa menjadi identitas dari sengketa yang Bapak Ibu ajukan ke Pengadilan Pajak. Nomor langsung muncul di akun Bapak Ibu masing-masing," ujar Putu.

Dalam hal wajib pajak atau kuasa tetap ingin mengajukan banding secara manual, pengajuan banding sudah tidak bisa dilakukan melalui loket A. Sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024, loket A kini berfokus pada pendampingan bagi para pihak yang mengajukan banding melalui e-tax court.

Permohonan banding secara manual hanya bisa dilaksanakan melalui pos/ekspedisi tercatat. Petugas di Sekretariat Pengadilan Pajak akan menerima surat banding serta memberi cap penerimaan surat.

"Yang disampaikan melalui pos tetap akan kami administrasikan. Kalau melalui pos berarti bukti kirimnya adalah resi pos. Di Pengadilan Pajak akan dilakukan verifikasi dan akan kami administrasikan lebih lanjut," ujar Putu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.