Indra Efendi Rangkuti selaku Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara dan Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI.
PADA Kamis, 25 Mei 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 menetapkan bahwa seluruh pembinaan Pengadilan Pajak harus berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini adalah produk pengabulan sebagian permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 disebutkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Dengan diterbitkannya putusan tersebut, bunyi pasal tersebut berubah menjadi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'
Dalam pertimbangannya, mahkamah berpandangan bahwa salah satu unsur fundamental negara hukum adanya pengadilan yang independen. Salah satu ciri terpenting terwujudnya negara hukum adalah kemandirian lembaga peradilan. Nah, salah satu prinsip negara hukum yakni hadirnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, independen dari pengaruh segala unsur kekuasaan apapun.
"Tanpa adanya independensi maupun kemandirian terhadap badan kekuasaan kehakiman dapat memberikan pengaruh dan dapat berdampak tercederainya rasa keadilan termasuk peluang munculnya penyalahgunaan atau penyimpangan kekuasaan maupun juga diabaikannya HAM oleh penguasa negara," urai Hakim Konstitisi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum putusan MK bernomor 26/PUU-XXI/2023 dalam sidang pleno MK 25 Mei 2023 lalu.
Selaras dengan itu, pertimbangan putusan MK juga memberi jangka waktu paling lambat 31 Desember 2026 untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA.
Menyikapi fenomena tersebut, DDTC bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) pada 23 April 2025 menerbitkan buku berjudul Kajian Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.
Buku ini disusun oleh tim LeIP yang terdiri dari Liza Farihah, Arsil, Dian Rositawati, Alfeus Jebabun, dan Muhammad Dwieka FI.
Buku ini berisi hasil kajian LeIP mengenai rencana pemindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung yang berlaku paling lambat 31 Desember 2026.
Buku Kajian Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung yang terdiri dari 5 Bab ini membahas hal-hal yang menarik dalam hal pemindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.
Salah satu isu menarik yang diangkat dalam buku ini adalah implikasi dari penyatuan atap Pengadilan Pajak ini di bawah Mahkamah Agung. Termasuk, yang menarik dibahas adalah apakah ketika nantinya pengadilan pajak sepenuhnya di bawah pembinaan Mahkamah Agung praktik dan tata cara persidangan yang selama ini telah berjalan di pengadilan pajak akan mengalami perubahan atau tidak?
Selain itu, buku juga mengulas apakah hukum acara Pengadilan Pajak akan berubah atau tidak seiring pembinaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung nantinya?
Pembahasan buku ini makin menarik karena turut menyajikan praktik penyelenggaraan Pengadilan Pajak di beberapa negara yang tentunya dapat menjadi perbandingan praktik penyelenggaraan Pengadilan Pajak ketika sepenuhnya di bawah pembinaan Mahkamah Agung.
Lebih jauh lagi, buku Kajian Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung juga memberi rekomendasi berupa saran dan masukan yang tentunya sangat berguna bagi pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung dalam menyiapkan kebijakan hukum tentang Pengadilan Pajak ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak.
Pada akhirnya, akhirnya buku ini hadir sebagai penambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia khususnya di bidang kajian Pengadilan Pajak yang berguna dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli pajak.
Tidak berlebihan bagi saya untuk menyebut bahwa buku terbaru DDTC ini adalah buku yang harus dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan hukum pengelolaan Pengadilan Pajak di Indonesia.
*Artikel resensi buku ini ditulis oleh Indra Efendi Rangkuti selaku Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara dan Pengurus DPP Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) yang berdomisli di Medan, Sumatera Utara.