PELAPORAN SPT

Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT Sudah Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 10:08 WIB
Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT Sudah Bisa Lewat DJP Online

Modul pemberitahuan pada menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan saluran elektronik untuk pengajuan pemberitahuan untuk memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan 2019.

Modul pemberitahuan itu sudah tersedia pada menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Dengan demikian, pengajuan pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik atau online.

“Modul pemberitahuan penyampaian SPT tahunan 2019 dengan lampiran yang Disederhanakan (PER-06/2020) digunakan untuk pemberitahuan penyampaian SPT tahunan 2019 dengan lampiran yang disederhanakan sesuai dengan PER-06 Tahun 2020,” demikian penjelasan otoritas dalam DJP Online.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Saat DDTCNews mencoba memilih modul tersebut, sistem DJP langsung menampilkan Form Permohonan. Dalam form tersebut, ada isian nama wajib pajak, NPWP, dan alamat. Selain itu ada kalimat pernyataan dari wajib pajak.

Pernyataan itu memuat kesediaan untuk melengkapi keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan berupa laporan keuangan yang lengkap dan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan melalui SPT tahunan PPh pembetulan paling lama 30 Juni 2020.

Seperti diketahui, bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sementara, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’.

Sebelumnya DJP mengatakan pemberitahuan secara elektronik menjadi saluran yang wajib dipakai. Jika salyran elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan, wajib pajak bisa memakai formulir secara tertulis yang bisa di-download di sini.

Pemberitahuan tertulis ini disampaikan ke KPP terdaftar melalui secara elektronik ke alamat surat elektronik (email) KPP yang telah terdaftar, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Simak artikel ‘Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT Pakai Formulir Tertulis Dulu’.

Dalam hal saluran elektronik untuk penyampaian pemberitahuan telah tersedia dan/atau tidak mengalami gangguan, sambung DJP, penyampaian pemberitahuan harus menggunakan saluran tersebut dan tidak disampaikan secara tertulis menggunakan formulir ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2020 | 18:56 WIB

Cara mengetahui / melihat bukti penerimaan surat bahwa kita sudah mengajukan permohonan tsb bisa lihat dimana yah? Karena djp tidak mengirimkan BPS elektronik ke alamat email terdaftar. Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah