STIMULUS ATASI VIRUS CORONA

Pembebasan Pajak Hotel di Mandalika Dinilai Kurang Tepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 06:31 WIB
Pembebasan Pajak Hotel di Mandalika Dinilai Kurang Tepat

Kawasan pantai Mandalika, Nusa Tenggara Barat. (Ilustrasi)

MATARAM, DDTCNews—Rencana pemerintah pusat membebaskan pajak hotel dan restoran di 10 daerah destinasi wisata prioritas untuk menanggulangi dampak penyebaran virus corona, yaitu di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dinilai kurang tepat sasaran.

Ketua Kehormatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gustri Lanang Patra mengatakan untuk NTB, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menjadi satu-satunya wilayah yang masuk daftar subsidi pajak.

Hal itu dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan, mengingat aktivitas kepariwisataan di KEK Mandalika belum seramai destinasi wisata lain di NTB. “Di Mandalika belum banyak hotelnya. Karena itu, kalau bisa ke resort Lombok Barat, Tiga Gili, Mataram, Lombok Utara,” ujarnya, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Lanang menjelaskan rencana tersebut telah mendapatkan banyak respons dari pelaku usaha di NTB. “Teman-teman banyak yang bertanya juga ke saya, karena itu hanya disebut Mandalika. Kalau disebut Bali kan jelas itu satu pulau,” tambahnya.

PHRI NTB berharap ada kejelasan yang segera diberikan oleh pemerintah daerah terkait dengan rencana pemberian subsidi pajak hotel tersebut. PHRI NTB dalam waktu dekat juga akan memastikan sampai sejauh mana rencana subsidi itu akan diimplementasikan.

Lanang mengatakan subsidi pajak hotel dan restoran untuk menanggulangi dampak penurunan wisatawan karena virus corona memang sangat diperlukan. “Kalau kita lihat ini memang bagus, karena mereka menyadari betul dampak dari virus corona terhadap kegiatan pariwisata kita,” katanya.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Anita Achmad mengatakan subsidi pajak memang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha pariwista, khususnya sektor untuk hotel dan restoran.

“Pajak ini memang cukup berat. Khususnya di NTB, pascagempa recovery-nya butuh waktu, tapi harga pokok pembelian juga tinggi. Sementara persaingan cukup besar. Akibatnya, hotel di NTB sampai saat ini belum dapat memberikan promosi khusus yang signifikan untuk menarik wisatawan.

“Hotel-hotel kita di NTB ini masih biasa-biasa saja. Diskonnya biasa saja. Padahal, persaingan kita sudah sangat ketat, bukan hanya sesama lokal, tetapi juga sampai ke luar daerah juga,” sambungnya seperti dilansir www.suarantb.com.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyetujui pemberian subsidi pemerintah pusat ke daerah untuk menanggulangi dampak virus corona. Dana Rp3,3 triliun siap disalurkan untuk membebaskan pajak hotel dan restoran di 10 daerah destinasi pariwisata prioritas selama 6 bulan ke depan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN BADUNG

Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:30 WIB KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sasar Tempat Usaha, Pemda Siap Pasang 50 Tapping Box

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024