INSENTIF PAJAK

Pemangkasan Tarif Pajak UMKM Siap Digulirkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 14:37 WIB
Pemangkasan Tarif Pajak UMKM Siap Digulirkan

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal menjadi senjata pemerintah untuk menggenjot ekonomi lebih cepat tahun ini. Setelah meluncur insentif pembebasan pajak atau tax holiday, kini pelaku Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) mendapat giliran menikmati pemangkasan tarif pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan payung hukum terkait insentif pajak bagi pelaku UMKM. Saat ini, payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah selesai disusun dan siap untuk diundangkan.

"Tadi kita melihat yang UMKM yang PPh final yang 1% mau diturunkan ke 0,5%," katanya seusai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/5).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Suahasil mengatakan insentif ini akan memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM terkait besaran pembayaran pajaknya. Pengurangan beban pajak diharapan dapat berimplikasi positif pada peningkatan kegiatan ekonomi di segmen UMKM.

Dia mengungkapkan saat ini proses harmonisasi aturan telah selesai. Selanjutnya, draf aturan tersebut akan diserahkan oleh Kemenko Perekonomian ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya diundangkan.

"Sekarang sudah dalam taraf proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor Menko dipimpin Pak Menko. Jadi nanti disampaikan Menko ke Setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke Setneg," terangnya.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Seperti yang diketahui, insentif fiskal ini pernah diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memangkas tarif PPh final bagi pelaku usaha UMKM. Sejatinya, aturan ini direncanakan rampung pada Maret lalu.

Adapun tarif pajak PPh final diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Sasarannya wajib pajak pribadi maupun badan yang punya usaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei